"Ternyata, Ibu almarhumah sama sekali tidak tahu adanya keributan di sosial media yang diunggah oleh oknum ini. Saat kami bertemu, suasananya masih sangat sedih. Setelah itu, pada tanggal 29 Juli, kami berkunjung lagi. Pihak keluarga, sebagai korban yang namanya difitnah, merasa kecewa dan tidak terima," papar Michelle.

"Menurut aku ini sudah keterlaluan. Dunia bisnis memang kejam, tapi kalau fitnahnya sampai membawa kematian seseorang dan melibatkan keluarga yang berduka, itu sudah terlalu jauh," lanjutnya.

| Baca Juga: Kronologi Hubungan Dengan Vicky Prasetyo Versi Fangfang, Berawal dari DM Medsos

Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana

Terkait aspek hukum, Michael Sugijanto menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat atas pernyataan tidak berdasar yang dikeluarkan oleh oknum influencer tersebut di media sosial.

Berdasarkan KUHP Nasional yang baru, Michael memaparkan tiga pasal yang dapat menjerat pelaku, yaitu Pasal 433 ayat 1 (Pencemaran Nama Baik), Pasal 434 (Fitnah) dan Pasal 500 (Persaingan Curang).

"Tujuan kami membahas ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan informasi pribadi orang lain. Tindakan tersebut bisa terjerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan juga beberapa pasal dalam KUHP Nasional," jelas Michael.

"Statement influencer tersebut tidak memiliki landasan bukti yang cukup karena kami sudah memiliki counter-evidence atau bukti tandingan semuanya," lanjutnya.

| Baca Juga: Klub Volinya Raih Juara di Malaysia, Jirayut Dedikasikan Kemenangan untuk Indonesia

Tidak Akan Memperpanjang Kasus

Meski merasa dirugikan secara reputasi, Michelle Halim menyatakan belum berencana menempuh jalur hukum pidana terhadap Doktif.

"Tujuan aku hari ini cuma dua. Pertama, meluruskan bahwa produk kami bukan penyebab kematian, dan kedua, membersihkan nama almarhumah. Kasihan keluarga yang ditinggalkan, mereka sedang berduka tapi namanya malah diseret untuk fitnah," tegas Michelle.

1 2 3

Tags: