Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta, ditambah pasal-pasal terkait kekerasan seksual yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Bermula dari Laporan Warga Asing

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi tentang dugaan keterlibatan warga negara asing dalam kasus perdagangan anak. Polisi lalu menelusuri informasi tersebut lewat tim khusus penanganan kekerasan terhadap anak dan tim siber.

"Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling," kata Rita.

Penyelidikan awal yang mengarah ke wilayah Jakarta Barat ternyata tidak menemukan bukti. Namun, dari penelusuran lebih lanjut, polisi justru menemukan titik terang di wilayah Cibitung, Bekasi, yang kemudian membongkar kasus Tenda Biru ini.

| Baca Juga: PM Australia Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial Terkait Kylie Minogue

Polisi menegaskan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara asing, dan siap berkoordinasi dengan perwakilan negara terkait apabila ditemukan bukti yang kuat.

Pesan untuk Perlindungan Anak

Rita mengungkapkan, banyak anak yang awalnya tidak menyadari bahwa mereka akan dipekerjakan secara tidak layak. Sebagian besar terjebak karena desakan ekonomi keluarga.

"Ada yang awalnya mengira hanya menemani tamu saja... Namun, ada juga yang memang akhirnya tahu konsekuensinya," pungkas Rita.

Kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi semua orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada menjaga anak-anak dari ajakan bekerja yang mencurigakan, serta pentingnya melapor ke pihak berwajib jika menemukan tanda-tanda perilaku eksploitasi terhadap anak. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: