Menang Praperadilan, Status Tersangka Piche Kota Gugur
VIVIA MEDIA — Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, penetapan Piche sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) dinyatakan gugur.
"Permohonan praperadilan Piche Kota akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, penetapan status tersangka secara hukum dinyatakan gugur," ungkap kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi.
| Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Selebgram Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi
Dalam upaya hukum itu, kata Fransisco, pihaknya mengajukan 14 alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka.
Belasan alat bukti tersebut di antaranya, keterangan terbaru korban, saksi kunci, dan ahli yang saling menguatkan.
Selain itu, pihaknya juga membawa keterangan ibu korban yang mengaku telah diperiksa sebanyak tiga kali dengan isi keterangan yang berubah-ubah.
| Baca Juga: Bebas dari Kanker, Sam Neill Idap Pneumonia Sebelum Meninggal
Fransisco juga menyebut adanya dugaan intimidasi dari salah satu penyidik selama proses pemeriksaan.
Tak hanya itu, pihak Piche Kota turut membawa bukti berupa pendapat ahli hukum pidana Universitas Bung Karno, I Nyoman, terkait kedudukan keterangan saksi dalam perkara tersebut.
"Praperadilan ini bertujuan menguji apakah klien kami benar-benar terlibat atau tidak sebagaimana dibuktikan melalui alat bukti yang telah kami ajukan. Kami berharap sidang ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan publik," ujarnya.
| Baca Juga: Tak Sempat Dampingi Ayah sebelum Meninggal Dunia, Ikbal Fauzi : Rasanya Serapuh ini
Piche Kota Ditahan Sejak Maret 2026
Sebelumnya, Piche Kota bersama dua rekannya yang berinisial RS dan RM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA.
1 2







