VIVIA MEDIA — Ruben Onsu menyatakan niat baik untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang membuat namanya menjadi tersangka. Ia mengaku sudah mengembalikan sebagian kerugian korban.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad dari John LBF Law Firm. Ia menuturkan, total kerugian yang korban mencapai Rp4,4 miliar, sudah termasuk bunga dan lain-lain.

Saat ini, Ruben telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

| Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Ruben Onsu Berharap Masalah Selesai Kekeluargaan

“Dari klien saya, Mas Ruben, juga berniat baik juga dan tetap tidak panik, bersabar, dan fokus untuk menyelesaikan,” ungkap Machi di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Salah satu bentuk tanggung jawab yang telah ditunjukkan oleh mantan suami Sarwendah Tan itu adalah dengan mencicil kerugian korban.

“Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta. Pokoknya sudah dari tahun inilah ke pengembalian. Mas Ruben niatnya baik kok,” ujar Machi.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor, Ramzi, untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan itu di luar persidangan melalui mediasi dan restorative justice.

“Upaya untuk penggantian, ya kami sedang upayakan. Kami sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer, dan disambut juga sama Bang Ramzi,” kata Machi.

| Baca Juga: Istri Sempat Ilfeel, Begini Kisah Cinta Kadam Sidik dan Najma Tsuroyya

Machi mengaku pelapor menyambut baik upaya tersebut karena kedua pihak sama-sama ingin fokus pada penyelesaian ganti rugi.

“Kami juga tidak mau saling bertengkar, menyatakan siapa yang benar, siapa yang salah. Kami fokus penyelesaian. Kami akan fokus bergerak cepat untuk penyelesaian dalam kasus ini,” jelasnya.

1 2

Tags: