Empat Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Fifaldi Mengaku Khilaf
VIVIA MEDIA — Revaldo Fifaldi mengaku khilaf saat tertangkap keempat kalinya atas penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian mengungkap motif mengonsumsi barang haram tersebut, yaitu karena beban pikiran.
Aktor film ‘Sihir Tanah Kubur’ itu baru saja menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga tes kesehatan di Sidokes Polres Metro Jakarta Barat.
Sayangnya, ia tidak banyak bicara kepada awak media. Ia hanya memberikan pernyataan singkat mengenai penangkapannya itu.
| Baca Juga: Jejak Panjang Revaldo Fifaldi dengan Narkoba: Empat Kali Ditangkap, Tak Kapok?
“Saya khilaf,” ujarnya singkat di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026).
Sementara kepada penyidik, Revaldo mengaku mengonsumsi narkoba agar demi menjaga stamina tubuhnya.
“Kami bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat, dan sebagainya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi pada kesempatan yang berbeda.
| Baca Juga: Profil Najma Tsuroyya, Putri Ulama di Tuban yang Kini Jadi Istri Kadam Sidik
Aktor berusia 44 tahun itu juga mengonsumsinya saat sedang banyak pikiran. Namun penyidik saat ini akan fokus pada kepemilikan narkobanya.
“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kami tidak mendalami pikirannya apa, kami fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” lanjutan Nasriadi.
Kini, pihak kepolisian tengah memburu pemasok yang menjual sabu kepada Revaldo. Identitasnya sudah diketahui dari hasil pemeriksaan awal terhadap si aktor.
“Dari hasil interogasi, sabu dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer,” ujar Nasriadi.
Revaldo Fifaldi Tersandung Kasus Narkoba Lagi
| Baca Juga: Miley Cyrus hingga Taylor Swift, Deretan Selebriti yang Berduka atas Kepergian Dolly Parton
Aktor film ‘Tukar Takdir’ itu pertama kali berurusan dengan narkoba pada 2006. Ia kedapatan memiliki 1 gram sabu-sabu, satu linting ganja, dan lima pil ekstasi yang membuatnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 juta.
Ia kembali terjerat kasus serupa pada 20 Juli 2010. Vonisnya kali itu lebih berat, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Lama berselang, ia kembali tertangkap pada 11 Januari 2023. Namun ia hanya menjalani sanksi rehabilitasi.
Seolah tak kapok, Revaldo tertangkap lagi pada 24 Agustus 2026. Ia diamankan di Apartemen Altiz, Tangerang dengan barang bukti berupa 3 plastik klip bekas sabu, 3 alat hisap sabu alias bong, 2 korek api, 3 pipet, setengah butir obat keras Alprazolam, setengah butir Xanax, telepon genggam miliknya. (*)







