Investor Sebut Rp19 Miliar Tak Kembali

Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal Delaware, dua perusahaan investor, Wondermind SRS 44 LLC dan Bespoke Wondermind LLC, mengaku menanamkan sekitar 1,2 juta dolar AS atau lebih dari Rp19 miliar ke Wondermind pada 2022.

| Baca Juga: Ini Kata Vilmei soal Kasus Pencurian Rp1,2 Miliar oleh Karyawan Dituduh Settingan

Investor juga menyoroti posisi Selena yang disebut dapat membantu pemasaran perusahaan lewat popularitas dan pengaruh media sosialnya.

Mereka menuduh sejumlah rencana yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, termasuk aplikasi.

Dalam gugatan, investor bahkan menyebut perusahaan telah diam-diam telah mengalami keruntuhan sementara mereka tidak mendapat informasi memadai mengenai kondisi tersebut.

Selena Bantah Bertanggung Jawab Mengelola Perusahaan

Kini, tim hukum Selena punya versi berbeda.

| Baca Juga: Pemeran Ikonik Pennywise 'IT', Tim Curry Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

Dalam dokumen pengajuan pada 26 Agustus 2026, pengacara Mathew S. Rosengart menegaskan Selena memang berinvestasi dan memiliki saham minoritas, tetapi tidak pernah menyetujui untuk mengelola Wondermind.

Menurut dokumen tersebut, pengelolaan perusahaan berada di tangan Mandy Teefey dan Daniella Pierson yang ketika itu bertindak sebagai co-CEO. Selena sendiri disebut berperan sebagai konsultan dengan jabatan Chief Impact Officer.

Rosengart menyebut tuduhan terhadap kliennya "sepenuhnya tidak berdasar, bahkan cenderung sembrono"

"Anggapan bahwa Selena melakukan 'penipuan' atau pelanggaran lainnya adalah sesuatu yang tidak masuk akal" ujar Rosengart, dikutip People 26 Agustus 2026.

| Baca Juga: Empat Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Fifaldi Mengaku Khilaf

1 2 3

Tags: