Ruben Onsu Minta Penundaan Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Alasannya
VIVIA MEDIA — Ruben Onsu meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penundaan itu disampaikan Ruben secara tertulis.
Ruben sedianya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (28/8/2026). Namun, melalui kuasa hukumnya, Ruben mengajukan permohonan agar agenda pemeriksaan tersebut ditunda.
"Yang bersangkutan melalui kuasa hukum bersurat perihal permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Dalam permohonannya, Ruben meminta pemeriksaan dijadwalkan kembali satu pekan kemudian, yakni Jumat (4/9/2026).
| Baca Juga: Polisi Panggil Ruben Onsu untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Jadwalnya
Menurut Joko, penundaan tersebut diajukan karena Ruben masih mempersiapkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah dihadapinya.
“Alasannya yang bersangkutan akan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan terkait perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Perkara ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban berinisial DM untuk menjalankan sebuah usaha bisnis. Korban kemudian menyerahkan sejumlah dana sesuai kesepakatan investasi yang dibuat.
| Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Ini Respons Pengacara Ruben Onsu
Namun, setelah batas waktu yang disepakati berlalu, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak terealisasi. Modal investasi yang telah diberikan korban juga belum dikembalikan.
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada April 2026.
1 2







