Cerai Eza Gionino dan Meiza Belum Final, Kini Sepakat Co-Parenting
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Status perceraian antara Eza Gionino dengan Meiza Aulia Coritha tengah menggantung usai pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung. Meski keputusan itu membuat Eza bingung, dirinya bersama Eca, sapaan Meiza, memilih fokus pada masa depan anak-anak mereka.
Secara hukum, status Eza dan Eca tetap sebagai suami-istri yang sah di mata hukum Republik Indonesia karena gugatan istri tidak dikabulkan.
Mengantungnya status pernikahan itu membuat pasangan ini bingung. Secara agama ikatan pernikahan sebenar sudah terputus. Namun, secara negara, keduanya masih sah sebagai suami istri.
Eza mengatakan, saat ini ia ingin fokus mengurus masa depan. Salah satunya menguatkan kondisi mental ketiga buah hatinya.
| Baca Juga: Gugatan Cerai Meiza Aulia Dibatalkan, Status Pernikahan dengan Eza Gionino Kini Menggantung
"Tolong doanya yang terbaik ya, karena ini ada hubungannya dengan ketiga anak saya. Jadi, tolong doanya yang terbaik aja untuk ya, saya dan Eca dan anak-anak," ucap Eza, di kawasan Depok.
Eza juga menegaskan,hingga saat ini hubungan dengan Eca tetap berjalan harmonis sebagai orang tua. Keduanya telah sepakat, menerapkan pola asuh bersama agar anak-anak tidak kehilangan figur ayah maupun ibu.
"Yang penting kita jadi co-parenting yang baik untuk anak-anak, jadi anak-anak nggak kehilangan sosok saya sebagai ayahnya, anak-anak juga gak kehilangan maminya, gitu," kata Eza Gionino.
Keduanya juga sepakat dengan pembagian waktu dalam merawat anak-anak. Eza Gionino menuturkan masih rutin menghabiskan waktu bersama anak-anak, termasuk mengantar langsung ke sekolah.
| Baca Juga: Andovi da Lopez Tanggapi Polemik Mindfulness, Singgung Kejujuran Figur Publik
"Kadang weekdays juga sama saya kok, kadang saya nganterin sekolah. Ya begitupun sebaliknya," ucap Eza Gionino.
Sempat beredar kabar Eza Gionino yang akan mengajukan gugatan percerian. Kuasa hukum Eza, Raka Danira, membenarkan adanya wacana langkah hukum itu.
1 2







