Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera melakukan asesmen psikologis terhadap ANW, perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama aktor dan musisi Betrand Peto.

Langkah tersebut dilakukan setelah LPSK menerima pengaduan dari ANW. Perwakilan LPSK, Sudaryati, mengatakan pemeriksaan psikologis diperlukan untuk mengetahui kondisi korban sebelum pihaknya menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan.

Menurut Sudaryati, kondisi psikologis ANW menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa lebih dahulu. Dari informasi yang diterima LPSK, korban disebut berada dalam kondisi yang terguncang.

"Nah, ketika tadi pemohon hadir kami mendapatkan informasi dari tim memang situasinya secara psikologis sedikit terguncang gitu, sehingga perlu segera kami lakukan," kata Sudaryati kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

| Baca Juga: Sarwendah Geram! Bantah Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Betrand Peto

Meski demikian, LPSK belum menyimpulkan apakah ANW mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkannya. Kesimpulan tersebut baru dapat ditentukan setelah asesmen dilakukan.

"Sebenarnya asesmen psikologis itu sudah rangkaian yang menjadi standardnya LPSK, apalagi berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual," ujar Sudaryati.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan psikologis dan medis nantinya menjadi bagian dari bahan pertimbangan LPSK dalam melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan.

"Jadi bukan berarti kemudian di awal (disimpulkan) ada trauma atau tidak trauma, tapi memang basis dari perlindungan yang diberikan LPSK adalah analisis hasil psikologis maupun medis," tegasnya.

| Baca Juga: Beda Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Versi Betrand Peto dan Korban

Selain persoalan kondisi psikologis, LPSK juga menyebut ANW masuk dalam kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan. Sudaryati merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 5.

"Sehingga kami menindaklanjuti pengaduan tersebut ya dengan melakukan dulu asesmen," jelas Sudaryati.

Kasus yang dilaporkan ANW sendiri saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya. ANW sebelumnya membuat laporan terkait dugaan perlakuan seksual yang disebut terjadi ketika dirinya berada di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

ANW juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/9/2026). Di tengah proses hukum tersebut, pihak korban kemudian mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan.

ANW saat menyampaikan pelaporan di Polda Metro Jaya
ANW saat menyampaikan pelaporan di Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

Sementara itu, nama Betrand Peto muncul dalam laporan tersebut karena ANW mengaku mendapat perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat dan belum dapat disebut sebagai fakta yang telah terbukti. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: