Dilaporkan Erin Eks Andre Taulany ke MKD DPR, Rieke Diah Pitaloka Buka Suara
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka buka suara usai dilaporkan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan).
Laporan dibuat karena pihak Erin menilai Rieke terlalu ikut campur dan menunjukkan keberpihakan kepada pelapor atas dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) eks istri Andre Taulany itu.
Rieke menegaskan ia tidak asal mencampuri sebuah perkara. Sebagai anggota dewan, ia memiliki kewenangan untuk mendampingi dan mengawal korban dalam memerjuangkan haknya.
| Baca Juga: Dinilai Ikut Campur Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Erin Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI
“Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).
Lebih lanjut, pemain sitkom ‘Bajaj Bajuri’ itu mengklaim ia tidak bermaksud mengintervensi proses hukum antara Erin dan eks ART. Rieke murni hanya melakukan fungsi representasi dan pengawasan sebagai wakil rakyat.
“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara,” lanjutnya.
Wanita berusia 52 tahun itu menekankan bahwa pendampingan yang oleh anggota DPR RI dilandasi pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karenanya, ia tidak bisa menutup mata apabila ada laporan dugaan ketidakadilan.
| Baca Juga: Profil Najma Tsuroyya, Putri Ulama di Tuban yang Kini Jadi Istri Kadam Sidik
Rieke Diah Pitaloka mengaku sudah aktif mendampingi korban dalam sejumlah perkara sejak 2013. Salah satu contoh kasus yang ia dampingi adalah dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang santri ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025.
Ia mengungkap, hingga September 2026, kasus tersebut masih berjalan. Pihak yang dituduhkan pun masih memiliki hak atas proses hukum yang adil
Rieke menilai, kasus tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran negara agar korban berani buka suara.
“Kasus ini menunjukkan bahwa keberanian korban untuk melapor harus diikuti kehadiran negara. Jangan sampai korban sudah berani membuka luka, tetapi negara justru membuatnya kembali menghadapi ketidakpastian,” kata Rieke.
| Baca Juga: Anniversary ke-25, Maudy Koesnaedi dan Suami Recreate Foto Pernikahan 2001
Sebelumnya, pihak Erin melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menilai keterlibatan anggota Komisi XIII DPR RI itu dikhawatirkan dapat memberikan pengaruh besar hingga menggiring opini publik.
“Ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan ribu orang. Jadi jelas apa yang dia sampaikan, statement-statement yang dia buat itu dapat memengaruhi penyidikan,” kata Misyal di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026). (*)







