Bebas Bersyarat dari Kasus Penipuan Investasi, Indra Kenz Tulis Permintaan Maaf Terbuka
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleSiapa Indra Kenz?
Pria dengan nama asli Indra Kesuma itu adalah seorang selebgram, pengusaha, dan influencer keuangan asal Medan.
| Baca Juga: Potret Semringah Andre Taulany dan Amanda Rigby Honeymoon di Singapura
Pada awal 2022, Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo. Ia terbukti menyesatkan masyarakat hingga mereka mengalami kerugian besar.
Indra kemudian dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengganjarnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Ia dilaporkan telah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada September 2026. (*)







