Ada Suami Sandra Dewi, MAKI Bongkar Daftar Napi Penghuni Lapas 'Mewah' Cibinong
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA – Setelah Ombudsman RI melaporkan temuan dugaan kluster rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan deretan narapidana yang ditahan di sana.
Sebelumnya, tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lapas tersebut pada Rabu (23/9/2026).
Mereka mendapati sejumlah rumah yang dilengkapi fasilitas lengkap bak apartemen, termasuk kamar tidur ber-AC, dapur beserta kitchen set-nya, ruang tamu dengan sofa dan TV, yang diduga dihuni oleh warga binaan.
Pihak Ombudsman menduga para narapidana membayar uang sewa untuk bisa menempati lapas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
| Baca Juga: Viral Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Bak Apartemen, Begini Potretnya!
"Berdasarkan wawancara yang kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar tapi tidak disebutkan angkanya,” kata anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Setelah laporan Ombudsman dirilis, masyarakat pun menaruh penasaran tentang siapa saja narapidana yang tinggal di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Berdasarkan keterangan dari MAKI kepada Kumparan pada Kamis (24/9/2026), mereka menyebut ada sejumlah narapidana dengan ‘kasus besar’ yang menjadi warga binaan di sana.
Sejumlah nama-nama yang disebut, yakni Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Tony Wijaya Ng, Bambang Rianto, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Rahmat Effendi.
| Baca Juga: Beri Souvenir Anak Ayam, Pernikahan Karyawan Ivan Gunawan Picu Kontroversi
Perkara Para Napi
Seperti yang dijelaskan oleh MAKI, para narapidana yang ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong dihukum atas perkara berat. Kebanyakan dari mereka terjerat kasus korupsi.
Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Heru Hidayat mendapat hukuman serupa atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
1 2







