Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Song Mino, anggota grup K-Pop Winner, divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Dinas Militer. Ia mangkir dari tugas wajib militer (wamil) selama 102 hari.

Menurut laporan Yonhap, Hakim Seong Jun Gyu dari Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan vonis tersebut dalam persidangan yang digelar pada Kamis (1/10/2026).

Dalam menentukan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk pengakuan terdakwa atas kesalahannya dan kesediaannya untuk kembali menjalani tugas wamil.

"Meskipun Song tidak masuk kerja tanpa izin selama 102 hari selama masa tugasnya, ia telah mengakui semua dakwaan dan menunjukkan penyesalan," kata Hakim Seong Jun Gyu.

| Baca Juga: Baru 3 Bulan Go Public, Refal Hady dan Aisyah Aqilah Dikabarkan Putus

"Kondisi kesehatannya yang buruk tampaknya memengaruhi perilakunya selama bertugas, dan ia telah berjanji untuk menyelesaikan sisa kewajiban dinasnya," tambahnya.

Selain Song Mino, hakim juga menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Lee, pengawas yang turut membantu memanipulasi absensi.

Mino sendiri menyatakan ia sangat menyesali perbuatannya. Ia juga merasa bersalah kepada orang-orang yang selama ini mendukungnya.

"Saya telah merenungi perbuatan saya. Saya hidup dalam penyesalan setiap harinya hingga membuat saya merasa terpuruk. Saya merasa bersalah kepada orang-orang yang peduli dengan saya," ujarnya sebelum masuk ke ruang sidang.

| Baca Juga: Siap Jadi Saksi Kasus Hanania Travel, Davina Karamoy: Ikuti Prosedur Saja

Perlu diketahui bahwa vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun bukan berarti Mino akan langsung dijebloskan ke penjara.

Ia baru akan dipenjara jika dalam jangka 2 tahun ke depan melakukan tindak pidana. Jika dalam jangka waktu tersebut ia berkelakuan baik, maka hukuman dianggap selesai.

1 2

Tags: