Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Pembebasan bersyarat influencer keuangan Indra Kenz terancam dicabut usai namanya terseret kasus klaster mewah di Lapas Cibinong. Kasus tersebut kini masih menjadi pertimbangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Rudi Setiawan menyampaikan, salah seorang warga binaan terlibat dalam persiapan pembangunan fasilitas mewah tidak wajar tersebut.

“Ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

| Baca Juga: Bebas Bersyarat dari Kasus Penipuan Investasi, Indra Kenz Tulis Permintaan Maaf Terbuka

Sayangnya rincian isi kontainer yang melibatkan pria asal Medan itu tidak disebutkan. Namun temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap bebas bersyarat Indra yang belum lama ini keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Indra Kesuma, PB (pembebasan bersyarat) direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihak Kemen Imipas juga akan mengevaluasi kembali pemberian remisi terhadap Indra Kenz yang diduga tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Ya, kami cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

| Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Selebgram Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi

Kasus Indra Kenz dan Lapas Mewah

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo pada 2022. Ia terbukti bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Ia dilaporkan memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor pada September 2026. Begitu bebas, pria berusia 30 tahun itu mengunggah permintaan maaf di Instagram.

| Baca Juga: Dahlia Poland Akui Nyaman dengan Pacar Baru, Rangga Azies: Ngobrolnya Nyambung

1 2

Tags: