Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Setelah tiga dekade menjadi salah satu misteri terbesar dalam sejarah hip hop, proses hukum kasus pembunuhan rapper Tupac Shakur akhirnya memasuki babak baru.

Duane 'Keffe D' Davis, mantan pemimpin geng di California, dijatuhi hukuman penjara 40 tahun hingga seumur hidup dalam persidangan yang digelar di Las Vegas, Amerika Serikat, pada Selasa (13/10/2026).

Hakim Carli Kierny menjatuhkan hukuman tersebut setelah Davis dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama dengan penggunaan senjata mematikan pada Agustus 2026.

Pria berusia 63 tahun itu dituduh mengatur penembakan yang menewaskan Tupac pada 1996.

| Baca Juga: Kasus Tupac Shakur: 30 Tahun Menggantung, Juri Hanya Butuh 3 Jam Vonis Sang Pelaku

"Kamu tidak bisa merenggut nyawa seseorang, mengambil seluruh masa depannya, lalu begitu saja pergi seolah tidak terjadi apa-apa, terutama ketika orang itu adalah Tupac Shakur," kata Kierny di ruang sidang, Selasa (13/10/2026), dikutip dari AP News.

Hakim menegaskan bahwa publik tidak pernah melupakan kematian sang rapper.

Dengan hukuman tersebut, Duane Davis diperkirakan baru memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat ketika usianya setidaknya mencapai 100 tahun.

Jaksa Marc DiGiacomo sebelumnya meminta hukuman maksimal. Ia menilai Davis bertahun-tahun membicarakan keterlibatannya dalam kasus tersebut di depan publik dan berusaha mengambil keuntungan dari kematian Tupac.

| Baca Juga: Sosok Penembak Rapper Tupac Terungkap dalam Rekaman Terdakwa di Pengadilan Las Vegas

Keluarga Tupac Sampaikan Duka di Pengadilan

Sidang vonis berlangsung emosional ketika adik Tupac, Sekyiwa 'Set' Shakur, menyampaikan dampak kehilangan kakaknya terhadap keluarga.

Ia menggambarkan Tupac sebagai sosok yang melindungi keluarga dan memiliki cita-cita besar, termasuk membantu masyarakat melalui aktivisme.

1 2

Tags: