Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

Sarwendah Ajukan Dua Opsi Perdamaian

Di sisi lain, Sarwendah juga tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin. Ia menjelaskan bahwa kehadiran kliennya menyesuaikan kebutuhan dalam proses mediasi.

Jika mediator meminta, Sarwendah dapat hadir langsung atau melalui Zoom. Dalam mediasi kali ini, pihak Sarwendah telah menyerahkan dua opsi perdamaian kepada Ruben dan Bank BCA sebagai turut tergugat.

| Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan Sesama Jenis, Ruben Onsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tawaran itu berkaitan dengan kelanjutan pembayaran utang rumah yang menjadi pokok sengketa.

"Jadi, dari pihak penggugatnya terkait dua opsi. Dan sudah kita sampaikan ke pihak tergugat maupun turut tergugat dan dia mengapresiasi dan meminta waktu untuk memberikan jawaban sampai dua minggu ke depan," ujar Jaenudin setelah mediasi, Selasa (20/10/2026).

Intinya, Sarwendah membuka pilihan apakah Ruben tetap melanjutkan pembayaran rumah atau tidak.

Jika Ruben bersedia membayar, penyelesaian kredit dapat dibicarakan kembali dengan bank. Namun, apabila tidak, pihaknya meminta penjelasan tegas mengenai tanggung jawab tersebut.

| Baca Juga: Siapa Fatieh Aton? Selebgram Asal Aceh yang Jadi Pacar Baru Bedu

Mengapa Pihak Ruben Meminta Waktu Dua Minggu?

Permintaan waktu itu diajukan untuk memberi kesempatan kepada pihak Ruben mempelajari dan menjawab tawaran perdamaian Sarwendah. Jadi, belum ada kesepakatan final yang bisa dianggap menyelesaikan sengketa.

Minola sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpandangan kewajiban pelunasan rumah harus menjadi tanggung jawab kedua belah pihak sesuai perjanjian yang mereka persoalkan.

Mediasi berikutnya dijadwalkan dua minggu setelah pertemuan tersebut, sekitar awal November 2026. Dalam agenda mendatang, pihak Ruben diharapkan menyampaikan jawaban atas opsi damai yang telah diberikan.

Jika kedua pihak mencapai kesepakatan bersama bank, gugatan wanprestasi berpeluang dicabut. Namun, apabila perbedaan pandangan masih berlanjut, proses hukum dapat diteruskan sesuai tahapan yang berlaku. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: