Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Putri mendiang Michael Jackson, Paris-Michael Katherine Jackson, mengajukan permohonan ke pengadilan agar kompensasi yang dibayarkan kepada John Branca, pelaksana wasiat (eksekutor) ayahnya, dikurangi.

Menurut laporan eksklusif TMZ pada Rabu (28/10/2026), Paris melayangkan permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi Los Angeles County dengan alasan 'eksekutor menunjukkan ketidakmampuan yang terus-menerus'.

Ia meminta agar kompensasi Branca dikurangi dari 15 menjadi 10 persen, yang diambil dari pendapatan kotor sektor hiburan atas warisan mendiang untuk tahun 2023, 2024, dan tahun-tahun berikutnya.

Dalam dokumen pengadilan yang diperoleh TMZ, Paris mengeklaim bahwa Branca berulang kali menyerahkan laporan keuangan terlambat, tidak sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.

| Baca Juga: Jaafar Jackson Bocorkan Arah Sekuel Film 'Michael', Kisah Kontroversial King of Pop Bakal Disorot?

Ia juga menyoroti permohonan Branca yang meminta pengesahan kompensasi senilai USD 109,2 juta (Rp1,9 triliun) untuk para eksekutor dan firma hukum, sementara keterbukaan laporan akuntansi dasarnya belum tuntas.

"Eksekutor Branca telah berulang kali gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh hakim, tenggat waktu yang dimaksudkan agar Paris dan saudara-saudaranya mendapatkan transparansi mengenai bagaimana harta warisan tersebut dikelola," ujar juru bicara Paris kepada Deadline, Rabu (28/10/2026).

Pengelola Sudah Serahkan Laporan

Di sisi lain, pihak pengelola warisan Michael Jackson menyebut permohonan Paris tidak berdasar dan tidak diargumentasikan atas fakta yang valid.

Mereka menjelaskan bahwa para eksekutor sejak awal telah melepaskan hak kompensasi dan tidak pernah mengambil uang dari skema tersebut.

| Baca Juga: Novia Bachmid Umumkan Batal Tampil di Acara 2 Tahun Prabowo-Gibran, Kenapa?

Uang yang dipermasalahkan oleh Paris adalah management fee atau biaya manajemen terpisah yang telah disetujui pengadilan atas operasional bisnis sang King of Pop.

"Pengacara penggugat meminta pengurangan kompensasi eksekutor, padahal kenyataannya para eksekutor telah melepaskan hak atas kompensasi tersebut sejak awal pengelolaan harta warisan dan tidak pernah mengambil kompensasi apa pun," kata perwakilan pengelola kepada TMZ.

"Mereka menerima bayaran terpisah berupa biaya manajemen, yang ditetapkan oleh pengadilan, atas pengelolaan bisnis Michael Jackson yang sangat sukses," tambahnya.

Pihak pengelola juga menyatakan laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 telah diserahkan. Sementara laporan tahun 2025 dan 2026 masing-masing baru jatuh tempo dalam 6 dan 14 bulan ke depan.

| Baca Juga: Dikira Kesal saat Nyanyikan 'Heartless', Kanye West Balas Kritik soal Konser Jakarta: Itu Rock and Roll

Warisan Michael Jackson

Michael Jackson meninggal dunia pada 25 Juni 2009 di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Ia mengembuskan napas terakhir di usia 50 tahun karena keracunan akut obat bius propofol.

Semasa hidup, penyanyi keturunan Afrika-Amerika itu memiliki sejumlah karya musik yang fenomenal yang hingga saat ini masih menghasilkan royalti. Ia juga memiliki sejumlah aset keuangan dan properti.

Dalam surat wasiatnya, mendiang membagikan asetnya kepada anak, ibunda, dan organisasi amal.

Ketiga anaknya, yaitu Prince, Paris, dan Bigi menerima 40 persen. Ibundanya, Katherine Jackson, juga mendapat jatah 40 persen. 20 persen sisanya disumbangkan ke berbagai organisasi amal. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: