Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Salah satu dari sembilan alat bukti berupa video yang diajukan Sarwendah dipermasalahkan oleh pihak Ruben Onsu. Hal itu terjadi saat digelarnya sidang pembuktian gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada beberapa bukti yang menurut kami rasa dapatnya dari mana itulah yang kami keberatan. Ada salah satulah mungkin dua bukti yang kami tanyakan, apakah ini didapatkan dari mana. Baik itu perekaman tanpa izinkah ataupun sesuatu yang lagi beredar di media sosial sekarang. Ada video klien kami di situ. Itu yang kami pertanyakan, kami keberatan, semoga majelis hakim mempertimbangkan," ucap William Rando Bayakta bersama Yedija Ginting selaku kuasa hukum Ruben Onsu

Hakim menyarankan keberatan tersebut disampaikan dalam bukti tambahan pada agenda sidang berikutnya.

Dalam sidang pembuktian pihak Ruben memberikan 69 bukti, sedangkan pihak Sarwendah menyerahkan 102 bukti.

| Baca Juga: Hadapi Ruben Onsu, Sarwendah Serahkan 102 Bukti di Sidang Hak Asuh Anak

Menurut Yedija Ginting, bukti yang diajukan tergugat harus diuji kebenarannya.

" Ada beberapa video itu yang memang harus diuji kebenarannya dan apakah layak menjadikan menjadi bukti dalam sidang gugatan hak asuh anak ini itu aja," jelas Yedija.

Namun Yedija tak menjelaskan detail video mana yang menjadi keberatan dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. "Kami tak bisa memberikan rincian secara detail," katanya.

Di sisi lain, Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah menegaskan semua bukti termasuk video yang diserahkan pada majelis hakim adalah asli dan otentik.

| Baca Juga: Ruben Onsu Persilakan Sarwendah Lunasi Utang Bank: Tidak akan Merugikan

"Ya, itu sempat dipertanyakan sama pihak RO. Tetapi hakim sepakat dengan kami bahwa sah-sah saja untuk kami mengajukan karena memang kami mendapatkan izin dari salah satu pihak yang ada di situ. Ya, jadi itu tidak melanggar hukum dan itu juga sudah dilihat oleh ahli bahwa video itu asli dan betul ya," ucap Chris Sam Siwu.

Dengan jumlah bukti-bukti dan fakta otentik yang diserahkan ke majelis, Chris berkeyakinan bahwa Sarwendah sudah selayaknya memperoleh hak asuh anak.

1 2

Tags: