Mediasi Sarwendah-Ruben Onsu Tidak Lancar, Diduga Pihak Ruben Mengulur Waktu
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Sidang mediasi gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu atas perselisihan dua rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan berjalan tidak lancar. Sebab kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto terlambat hadir.
Kuasa hukum Sarwendah, Junaedi, SH menduga tim kuasa hukum presenter Brownies itu mengulur waktu.
Sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2026) itu sekiranya dilakukan pukul 10.00 WIB. ”Tapi mereka tidak disiplin dan berkomitmen. Padahal hari ini sidang mendengarkan jawaban tergugat,” kata Junaedi, usai sidang.
| Baca Juga: Video Apa yang Diserahkan Sarwendah? Pihak Ruben Onsu Sampai Ajukan Keberatan
Dituturkan Junaedi, Sarwendah sempat video call dengan Ruben, namun pembicaraan terputus. Sarwendah kecewa karena sidang kembali tertunda.
Sidang beragendakan tanggapan pihak tergugat terkait tawaran perdamaian yang diusulkan Sarwendah. Dikatakan Jaenudin, pihak Ruben telah menyerahkan jawaban dalam format pdf.
Dari jawaban itu, menurut Jaenudin, Ruben menyatakan bahwa cicilan kedua rumah kini menjadi tanggung jawab Sarwendah. Pernyataan Ruben itu bertentangan dengan pernyataan kuasa hukumnya, bahwa pelunasan harus ditanggung bersama.
| Baca Juga: Hadapi Ruben Onsu, Sarwendah Serahkan 102 Bukti di Sidang Hak Asuh Anak
”Yang paling penting kita sudah mendapatkan jawabannya. Dia berusaha mengalihkan tanggung jawab ke Sarwendah!” tandas Jaenudin.

Dengan nada tinggi, Jaenudin melanjutkan, "Pihak RO melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pembayaran bank itu tanggung jawab kedua pihak. Itu tidak terbantahkan. Tapi hari ini dibantah dan mereka meminta tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah semua."
Sarwendah menurut Jaenudin dengan tegas menolak jawaban pihak Ruben. Jaenudin menambahkan, mediasi adalah jalan tengah untuk menyelesaikan perselisihan.
| Baca Juga: Betrand Peto Somasi Tim Sarwendah, Singgung Pengelolaan Dana Rp50 Juta
Selama ini Sarwendah hanya berusaha mempertahankan hak-haknya. Rumah di Cilandak maupun Rempoa menjadi hak Sarwendah, namun penyelesaian cicilan masih jadi tanggung jawab Ruben.
Sementara itu kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Karitis Suprapto menyatakan, pihaknya sudah memberikan jawaban gugatan pada hakim mediator. ”Jawaban usulan perdamaian sudah kami siapkan jawaban-jawabannya. Sudah diserahkan pula ke hakim," kata Raka.
Raka menolak bahwa Ruben keberatan menyelesaikan cicilan bank dan menyerahkan sepenuhnya kepada mantan istrinya.
| Baca Juga: Sarwendah Menangis saat Live TikTok, Kuasa Hukum Pantau Akun yang Ganggu Pekerjaan Kliennya
"Intinya dari pihak Ruben menyampaikan cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama hingga lunas. Tidak ada klaim yang menyatakan Ruben yang bertanggung jawab penuh melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang ditulis dalam Akta 39," sebutnya.
Ia menegaskan, "Kami tidak tahu apa tendensi dari tergugat dalam hal ini. Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami."
Benarkan Ruben menyerahkan sepenuhnya kepada Sarwendah untuk menyelesaikan cicilan tersebut? "Itu kan hanya sebagian dari pihak sana. Tapi kalau dari kami berdasarkan akta 39, bahwa kewajiban itu sepenuhnya jadi tanggung jawab antara S dan Ruben,” tutupnya.(*)







