ART Diserang Anjing Peliharaan, Chris Brown Harus Bayar Ganti Rugi Rp233 M
VIVIA MEDIA — Chris Brown harus membayar ganti rugi senilai ratusan miliar rupiah kepada asisten rumah tangga (ART) yang diserang oleh anjing peliharaannya berjenis Caucasian Shepherd.
Dalam persidangan gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Tinggi Los Angeles pada Selasa (30/6/2026), penyanyi 37 tahun itu dinyatakan bersalah.
Ia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar sebesar USD 13 juta (sekitar Rp233 miliar) kepada korban, yakni ART-nya yang bernama Maria Avila.
Insiden penyerangan tersebut terjadi pada 12 Desember 2020. Maria diserang secara brutal oleh anjing penjaga milik Chris saat ia membuang sampah di kediaman majikannya itu di California.
| Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Eks Istri Andre Taulany Terancam Dipenjara?
Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah yang membutuhkan puluhan jahitan. Lengannya juga hancur, sehingga dokter harus mencangkok kulit perut untuk menambalnya.
Luka-luka tersebut juga membuat Maria sulit melakukan kegiatan rumah tangga, seperti mengepel dan menyapu, karena sarafnya rusak.
Di sisi lain, Chris sedang mandi saat insiden mengerikan itu terjadi. Ketika mendengar keributan, ia langsung keluar. Namun tubuhnya membeku di tempat karena syok melihat darah.
Maria lalu mengajukan tuntutan terhadap Chris Brown dan perusahaanya, Black Pyramid LLC atas tuduhan kelalaian pada 2021.
Majelis hakim memutuskan bahwa pelantun 'No Guidance' itu harus membayar ganti rugi, bukan hanya kepada ART-nya, tapi juga saudara perempuan dan suami korban.
| Baca Juga: Pemeran Villain 'Indiana Jones', Michael Byrne Tutup Usia
Patricia Avila selaku saudara korban yang mengaku mengalami trauma emosional atas kejadian kakaknya mendapat USD 885 ribu (Rp15,8 miliar).
1 2







