VIVIA MEDIA — Kasus Rien Wartia Trigina atau dikenal Erin mantan istri Andre Taulany yang dilaporkan eks asisten rumah tangganya, Herawati, memasuki tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026) lalu.

Menurut Deolipa, status kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya itu meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tembusan untuk pelapor.

| Baca Juga: Mengenal Emi Aramaki, Penyanyi Jepang yang Kini Resmi Jadi Istri Vanness Wu F4

Dokumen tersebut menjadi penanda bahwa penyidik telah menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

"Jadi kami dipanggil penyidik karena memang ada koordinasi terkait perkara yang sudah naik ke penyidikan. Surat-suratnya sudah ada dan kami menerima salinan SPDP sebagai tembusan kepada pelapor," ujar Deolipa kepada awak media.

Peningkatan status perkara umumnya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai mencukupi.

Karena itu, menurutnya, terbuka kemungkinan akan ada penetapan tersangka, meski keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Kalau perkara sudah masuk penyidikan, biasanya berarti bukti dan saksi sudah dianggap cukup. Soal ada tersangka atau tidak, nanti kita tunggu perkembangan dari penyidik. Yang jelas proses hukumnya sudah berjalan," tuturnya.

| Baca Juga: Erin Ganti Pengacara Baru untuk Tangani Kasus Perselisihan dengan ART

Di sisi lain, Deolipa menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai apabila memungkinkan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan.

1 2

Tags: