VIVIA MEDIA — Choi Siwon, anggota boygrouo K-Pop Super Junior, mengambil langkah tegas dalam melawan para haters. Ia berhasil mendapatkan identitas mereka setelah mengajukan gugatan ke pengadilan Amerika Serikat (AS).

Pria berusia 40 tahun itu mengajukan gugatan ganti rugi atas penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap 10 akun media sosial, termasuk X (dulunya Twitter) dan YouTube.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Pusat Distrik Seoul pada bulan Mei lalu. Namun agar proses hukum bisa berjalan, identitas asli para pemilik akun harus diketahui.

Siwon lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Federal California Utara untuk meminta pihak X dan Google agar membuka informasi pribadi para terlapor.

| Baca Juga: Untuk Nonton T.O.P di Jakarta, Netizen: Tuyul atau Cari Pesugihan?

Sejumlah data yang diminta, meliputi nama, tanggal lahir, dan alamat.

Dalam gugatannya, pihak Siwon menyatakan, "melihat bahasa Korea yang digunakan dalam unggahan serta informasi lokasi akun, tidak ada satu pun dari para pengguna itu yang merupakan warga Amerika Serikat atau sedang berada di sana."

Menurut laporan Sisa Journal, Jumat (3/7/2026), Pengadilan Distrik Federal California Utara telah mengabulkan permohonan pengungkapan identitas tersebut.

Majelis hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak melanggar kebebasan berpendapat. Batasan informasi yang diminta pun tidak berlebihan, hanya terbatas pada data pribadi umum.

| Baca Juga: Asyik Liburan di Bali, Bahiyyih Kep1er Semringah Naik Ojol

Dengan dikabulkankannya permohonan itu, Choi Siwon Super Junior kini dapat melanjutkan gugatannya di Korea Selatan.

Kronologi

Masalah bermula ketika mantan presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2025.

1 2

Tags: