Kena Jerat UU TPKS, Taufik Hidayat Diancam Pidana 36 Tahun Penjara
Ilustrasi stop kekerasan terhadap perempuan. Foto: Pexels
Saat ini, berkas perkara Taufik masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan setelah pelaksanaan gelar perkara.
Sebelumnya, Taufik ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar pada 23 Juni lalu, setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus Taufik menjadi viral setelah diketahui bahwa ia menyekap dan menyiksa korban YTR secara sadis.
Dokter forensik menemukan luka parah di sekujur tubuh korban, seperti luka bekas sayatan benda tajam, sundutan rokok, hingga kerusakan organ tubuh (mata dan bibir). (*)
Tags:
Taufik Hidayat
Polda Jawa Barat
TPKS







