Kena Jerat UU TPKS, Taufik Hidayat Diancam Pidana 36 Tahun Penjara
VIVIA MEDIA — Penyidik dari Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus terkait Taufik Hidayat. Tersangka kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR ini dijerat dengan tiga pasal berlapis.
Setelah didakwa atas pasal penganiayaan berat, kini penyidik Polda Jabar menjerat Taufik dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya pada Senin (6/7/2026) melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) telah menggelar gelar perkara. Proses tersebut turut dihadiri pengawas internal, mulai dari Itwasda, Propam, Wassidik, hingga melibatkan Divkum.
Taufik dipersangkakan dengan Pasal 451 tentang penyanderaan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.
| Baca Juga: Seorang WNI Tewas Ditikam di Sebuah Apartemen di Shizuoka
Polisi kemudian menambahkan unsur perencanaan dalam perkara tersebut sekaligus menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Jadi, unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapan kami untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara. Ditambah kami masukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
"Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan," tuturnya.
Dengan perkembangan itu, penyidik kini menjerat Taufik menggunakan tiga pasal sekaligus.
"Sebelumnya, Taufik Hidayat pernah kasus serupa dan divonis 1 tahun delapan bulan alias dia residivis yang bisa memberatkannya dari hukuman nanti," ujar Hendra.
| Baca Juga: Peserta Clash of Champions, Ghaza Didiskualifikasi Imbas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Hendra mengatakan ancaman pidana dari setiap pasal yang diterapkan bervariasi, mulai dari lima tahun hingga 12 tahun penjara. Jika diakumulasikan, ancaman hukuman terhadap Taufik dapat mencapai 36 tahun penjara.
Saat ini, berkas perkara Taufik masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan setelah pelaksanaan gelar perkara.
Sebelumnya, Taufik ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar pada 23 Juni lalu, setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus Taufik menjadi viral setelah diketahui bahwa ia menyekap dan menyiksa korban YTR secara sadis.
Dokter forensik menemukan luka parah di sekujur tubuh korban, seperti luka bekas sayatan benda tajam, sundutan rokok, hingga kerusakan organ tubuh (mata dan bibir). (*)







