Gandeng Pengacara, Michelle Halim Klarifikasi Tudingan Miring Doktif
VIVIA MEDIA — Aktris sekaligus influencer Michelle Halim akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh dr. Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif. Didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, Michelle membantah keras narasi hoaks yang menyebutkan adanya korban jiwa akibat mengonsumsi Lencir, merek produk minuman fiber miliknya.
Dalam pernyataannya, Michelle Halim mengecam keras tindakan oknum dokter tersebut yang dinilai tidak etis karena membangun narasi kematian tanpa melakukan verifikasi fakta terlebih dahulu. Ia menyebut tindakan oknum dokter itu sangat menyakiti perasaan keluarga almarhumah yang masih dalam suasana duka.
"Dari kami, kami berpikir kok bisa seorang dokter membuat narasi seperti itu? Buat aku itu sangat tidak etis, tidak ada perasaan sama sekali. Dia melakukan itu tanpa izin ke keluarga almarhumah dan tanpa mencari tahu dulu fakta sebenarnya yang terjadi terhadap almarhumah," tegas Michelle Halim kepada media di kawasan Jakarta Barat, Rabu (8/7/2026).
| Baca Juga: Pengasuh Anak Diisukan Jadi Komisaris, Raffi Ahmad: Santai Aja
Fakta Kematian Akibat Kanker, Bukan Produk Minuman
Pemain sinetron Tukang Ojek Pengkolan ini, menjelaskan bahwa sosok yang diberitakan meninggal tersebut adalah Elisa Wendiana. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak keluarga dan rekam medis rumah sakit, penyebab kematian Elisa adalah kanker getah bening, bukan karena mengonsumsi produk minuman fiber.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, beliau meminumnya di awal-awal terdiagnosa kanker. Dan durasi konsumsinya pun sangat singkat, kurang dari seminggu sebelum beliau akhirnya harus masuk rumah sakit (opname) dan meninggal dunia," jelas Michelle.
"Bahkan kemarin saat berkunjung ke rumah almarhumah, ibunya bilang produknya masih ada sisa di rumah karena memang baru dikonsumsi sebentar," sambungnya.
Wanita 33 tahun ini menyayangkan nama almarhumah yang baru satu tahun meninggal dunia justru dijadikan alat untuk menyebarkan fitnah terhadap sebuah perusahaan.
| Baca Juga: Amanda Zahra Kesal, Konten Dicuri Akun Julid dan Affiliate
"Almarhumah sudah lama berjuang melawan kanker dan akhirnya meninggal dunia. Harusnya kita doakan agar husnul khotimah, tapi yang terjadi justru namanya dibawa-bawa untuk narasi palsu ini demi memfitnah perusahaan," lanjutnya.
Bintang film After Met You ini juga telah melakukan langkah proaktif dengan mendatangi keluarga almarhumah untuk mencari kebenaran pada 19 Juni 2026 dan bertemu dengan ibu mendiang.
"Ternyata, Ibu almarhumah sama sekali tidak tahu adanya keributan di sosial media yang diunggah oleh oknum ini. Saat kami bertemu, suasananya masih sangat sedih. Setelah itu, pada tanggal 29 Juli, kami berkunjung lagi. Pihak keluarga, sebagai korban yang namanya difitnah, merasa kecewa dan tidak terima," papar Michelle.
"Menurut aku ini sudah keterlaluan. Dunia bisnis memang kejam, tapi kalau fitnahnya sampai membawa kematian seseorang dan melibatkan keluarga yang berduka, itu sudah terlalu jauh," lanjutnya.
| Baca Juga: Kronologi Hubungan Dengan Vicky Prasetyo Versi Fangfang, Berawal dari DM Medsos
Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana
Terkait aspek hukum, Michael Sugijanto menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat atas pernyataan tidak berdasar yang dikeluarkan oleh oknum influencer tersebut di media sosial.
Berdasarkan KUHP Nasional yang baru, Michael memaparkan tiga pasal yang dapat menjerat pelaku, yaitu Pasal 433 ayat 1 (Pencemaran Nama Baik), Pasal 434 (Fitnah) dan Pasal 500 (Persaingan Curang).
"Tujuan kami membahas ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan informasi pribadi orang lain. Tindakan tersebut bisa terjerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan juga beberapa pasal dalam KUHP Nasional," jelas Michael.
"Statement influencer tersebut tidak memiliki landasan bukti yang cukup karena kami sudah memiliki counter-evidence atau bukti tandingan semuanya," lanjutnya.
| Baca Juga: Klub Volinya Raih Juara di Malaysia, Jirayut Dedikasikan Kemenangan untuk Indonesia
Tidak Akan Memperpanjang Kasus
Meski merasa dirugikan secara reputasi, Michelle Halim menyatakan belum berencana menempuh jalur hukum pidana terhadap Doktif.
"Tujuan aku hari ini cuma dua. Pertama, meluruskan bahwa produk kami bukan penyebab kematian, dan kedua, membersihkan nama almarhumah. Kasihan keluarga yang ditinggalkan, mereka sedang berduka tapi namanya malah diseret untuk fitnah," tegas Michelle.
Terkait keamanan produk, Michelle menjamin bahwa produk varian detox yang mengandung prebiotik enzim inulin telah terdaftar secara resmi di BPOM selama tiga tahun masa edar. Ia menegaskan tidak ada penarikan produk dari pasar oleh otoritas terkait.
| Baca Juga: Reaksi Keras Nikita Mirzani Dituding Reza Gladys Suap Hakim Rp4 Miliar
"Kami sudah 'langganan' difitnah dari tahun lalu, mulai dari soal halal sampai BPOM. Tapi bisnis tetap jalan karena konsumen tahu kualitas kami," tegas Michelle.
"Pesan aku , lain kali jika ingin membicarakan atau menjatuhkan orang lain, ingatlah bahwa mereka punya keluarga. Jangan menggunakan kematian sebagai alat persaingan atau bahan lelucon," tutupnya. (*)







