VIVIA MEDIA — Persoalan hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu kini memasuki proses hukum. Pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menjelaskan alasan mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Menurut Minola, keputusan tersebut bukan langkah yang tiba-tiba. Sebelumnya, kedua pihak disebut sudah memiliki kesepakatan yang dibuat melalui Akta 39 di hadapan notaris. Kesepakatan itu mengatur sejumlah hal berkaitan dengan anak, termasuk waktu bertemu dan tanggung jawab terhadap kebutuhan anak.

Namun, Minola menyebut pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Kondisi itu kemudian membuat persoalan kembali muncul hingga akhirnya dibawa ke pengadilan.

"Bukankah ini mengulang lagi apa yang sudah pernah terjadi, apa yang sudah pernah dilakukan, yang melahirkan akta 39 yang dibuat oleh notaris, tapi tidak ditaati," ujar Minola saat memberikan keterangan melalui zoom.

| Baca Juga: Pertemuan Ruben Onsu-Sarwendah Batal, Isu Hak Asuh Anak Dipastikan Diselesaikan di Pengadilan

Ia menjelaskan, persoalan utama yang dibahas bukan hanya mengenai dokumen kesepakatan, tetapi bagaimana aturan yang sudah dibuat bersama dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.

Minola menilai, jika kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan baik, konflik yang terjadi saat ini sebenarnya bisa dihindari.

"Itu kan tidak pernah dilaksanakan, tidak pernah dijalankan. Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira enggak akan ada masalah seperti hari ini," kata Minola.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Ruben mengaku sudah mencoba mencari jalan keluar melalui komunikasi secara tertutup. Pertemuan antara kuasa hukum kedua pihak juga sudah dilakukan untuk membahas persoalan yang terjadi.

| Baca Juga: Ruben Onsu Sedih Hubungan dengan Jordi Memanas di Tengah Konflik Sarwendah

Minola menyebut pembahasan dalam pertemuan tersebut masih berkaitan dengan pengaturan waktu bersama anak dan beberapa hal lain yang belum menemukan kesepakatan.

"Sebelum masalah ini naik eh menjadi perhatian masyarakat secara luas, kita sudah berulang-ulang melakukan pertemuan yang bersifat tertutup ya antar kuasa hukum. Dan memang pembahasannya masih tetap hal yang sama, yaitu mengenai masalah eh pembagian waktu dengan anak dan hal-hal yang eh lain gitu loh," tuturnya.

Namun, karena belum menemukan penyelesaian, pihak Ruben akhirnya memilih menggunakan jalur hukum. Menurut Minola, langkah tersebut dilakukan agar ada kepastian mengenai hak dan kepentingan anak.

Ia juga meminta agar rencana pertemuan bersama tidak menjadi alasan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

| Baca Juga: Anak Al Ghazali Pegang Paspor Prancis, Ikut Kewarganegaraan Alyssa Daguise?

"Janganlah artinya itu undangan joint meeting itu juga dipakai sebagai alat untuk membuat Ruben eh terbatas untuk melakukan upaya hukum yang ingin dia lakukan demi mempertahankan kepentingan hukum anak-anaknya," tegas Minola Sebayang.

Selain masalah pengaturan waktu dengan anak, pihak Ruben juga membahas persoalan biaya pendidikan. Minola mengatakan, ada perbedaan pandangan terkait pelaksanaan kewajiban tersebut.

Menurutnya, komunikasi mengenai hal itu seharusnya dilakukan terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.

Kini, pihak Ruben menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada proses hukum di pengadilan. Mereka berharap mediasi yang dilakukan bersama hakim mediator dapat membantu menemukan keputusan yang terbaik.

"Jadi oleh karena itu kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak, ya nggak papa kan mediasinya itu adalah mediasi yang di bawah pengawasan pengadilan negeri kan begitu ya, oleh hakim mediator kan begitu," pungkas Minola. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: