PK Ditolak JPU, Pihak Nikita Mirzani Pertanyakan Bukti Video Memeras Reza Gladys
VIVIA MEDIA — Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pencucian uang terhadap Reza Gladys akhirnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Jaksa menilai, upaya hukum yang dilakukan Nikita tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menganggap, PK diajukan hanya untuk melepaskan diri dari jerat hukum.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menyebut terpidana buta hukum karena menyusun permohonan PK tidak sesuai dengan syarat yang berlaku.
| Baca Juga: Reaksi Keras Nikita Mirzani Dituding Reza Gladys Suap Hakim Rp4 Miliar
Mereka pun berharap, Mahkamah Agung (MA) menolak PK Nikita Mirzani di persidangan berikutnya agar putusan berkekuatan tetap (inkrah).
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara menyebutkan, penolakan dari JPU itu wajar. Namun mereka menyoroti adanya kontradiksi argumen yang jaksa sampaikan.
Jaksa menyebut Nikita terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), padahal di amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa ia hanya bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Usman juga mengkritik bukti video Jaksa yang justru ditampilkan dalam bentuk tangkapan layar. Ia pun mempertanyakan di mana bukti aslinya.
“Jaksa melampirkan ini, yang dia bilang adalah potongan video live rekaman. Ini screenshot bos, bukan video. Mana videonya?” kata Usman usai persidangan.
| Baca Juga: Pergoki Pacar Ciuman dengan Pria Lain, Siapa Mantan Anwar BAB?
Padahal menurut keterangan saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya menyebut, kasus pidana yang bersumber dari media sosial harus menyita akun dan bukti secara utuh.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menilai ketiadaan video asli, yang diklaim menunjukkan ancaman atau pemaksaan, seharusnya juga menggugurkan dakwaan UU ITE kliennya. Wanita 41 tahun itu seharusnya tidak dinyatakan bersalah.
1 2







