VIVIA MEDIA — Penyanyi sekaligus aktris Korea Selatan, IU, mengajukan permohonan hukum ke pengadilan federal Amerika Serikat (AS). Gugatan itu terkait permintaan agar Meta bersedia membuka data identitas pemilik sebuah akun Threads.

Langkah ini menjadi ketegasan pihak IU terhadap unggahan bernada jahat dan penyebaran informasi palsu atau hoaks di dunia maya.

Dilansir dari Hankook Ilbo, agensi yang menaungi IU, EDAM Entertainment, mengumumkan pada Senin (20/7/2026) bahwa mereka telah mengajukan permohonan discovery pada hari Rabu (15/7) sebelumnya ke Pengadilan AS untuk Distrik California Utara.

Tujuannya adalah mengidentifikasi pemilik sebuah akun Threads yang informasinya dibutuhkan untuk melanjutkan gugatan pencemaran nama baik yang tengah berjalan di Korea Selatan.

| Baca Juga: Red Velvet Dikritik, Ketahuan Bikin Poster Promosi Album Baru Pakai AI

Agensi tersebut secara langsung menyasar pengguna Threads yang identitasnya belum diketahui itu. Menurut EDAM, akun tersebut telah mengunggah 52 postingan antara Maret hingga Oktober tahun lalu yang berisi klaim-klaim palsu terhadap pemilik nama asli Lee Ji-eun itu.

Postingan-postingan itu antara lain memuat tuduhan plagiarisme serta klaim lain yang menurut agensi tidak berdasar.

Berdasarkan dokumen permohonan, unggahan tersebut mencakup pernyataan palsu terkait Tiongkok, menyalahartikan pencapaian internasional IU, serta tuduhan bahwa ia memanipulasi opini publik dan memanfaatkan seseorang yang telah meninggal demi popularitas. Termasuk juga konten yang mengaitkan bencana nasional dengan lirik lagunya.

Karena gugatan di Korea disebut mandek tanpa adanya identitas pengguna tersebut, agensi meminta pengadilan mengizinkan Meta merilis data pelanggan, termasuk nama, alamat, nomor telepon, alamat email, dan alamat IP yang digunakan untuk mengakses akun itu.

| Baca Juga: Tidak Pernah Konfirmasi Kencan, Yunho ATEEZ Umumkan Putus dari Pacar Non-Seleb

EDAM Entertainment juga menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan laporan pidana dan gugatan perdata terhadap 96 orang sepanjang tahun lalu.

Dari 12 kasus yang telah memiliki putusan, rinciannya meliputi tujuh kasus dengan sanksi denda, satu kasus denda disertai kewajiban mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual, tiga kasus penundaan dakwaan dengan syarat mengikuti pendidikan tertentu, dan satu kasus vonis percobaan. (*)

Tags: