Menang Praperadilan, Piche Kota Siap Layangkan Gugatan Ganti Rugi
VIVIA MEDIA — Penyanyi Piche Kota mengambil langkah baru usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Atambua. Ia berniat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama menjadi tersangka dugaan pemerkosaan.
Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku mengalami guncangan mental yang hebat selama menghadapi kasus tersebut. Ia jadi jarang keluar rumah.
“Saya sudah jarang keluar. Keseharian saya mungkin cuma masih di rumah atau tidak, masih belum buat apa-apa. Dan betul Abang (kuasa hukum, Cosmas Jo Oko) bilang, ada trauma buat saja juga,” kata Piche Kota dalam wawancara virtual, Kamis (16/7/2026).
| Baca Juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Piche Kota Gugur
Terlepas dari trauma yang dialami, penyanyi jebolan Indonesian Idol musim ke-13 itu menyatakan ia rindu bernyanyi di panggung.
“Mungkin selanjutnya saya pasti kangen sekali dengan yang biasa saya lakukan, menyanyi, mau off air atau on air, atau apa pun itu kegiatan saya,” ucapnya.
Piche pun berharap bisa segera beraktivitas normal kembali.
“Ya lumayan saya usaha karena trauma mental. Saya mungkin masih belum stabil atau gimana. Tapi saya pasti akan kembali perlahan-lahan seperti dulu, seperti biasanya, bisa beraktivitas lagi pastinya,” tuturnya.
| Baca Juga: Jennifer Coppen Pamer Cincin Berlian Rp766 Juta, Hadiah Ultah dari Justin Hubner
Atas trauma serta kerugian materiil dan immateriil tersebut, Cosmas Jo Oko dan tim selaku kuasa hukum hendak mengambil langkah selanjutnya, yaitu gugatan ganti rugi.
“Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, yaitu kami akan menggugat mengenai tuntutan ganti rugi terhadap institusi yang menangani perkara ini,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Saat ini, Cosmas dan tim masih mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung lainnya, termasuk sejumlah pihak yang pernah memiliki kontrak kerja dengan Piche.
“Mengenai gugatan atau tuntutan ganti rugi, kami sedang menyiapkan data-datanya karena kami mesti komunikasi dengan pihak-pihak lain atau instansi-instansi yang sebelumnya sudah melakukan kontrak kerja dengan klien kami,” jelasnya.
| Baca Juga: Niat Bela Adik, Hasyakyla Utami Justru Benarkan Adhisty Zara Hamil Duluan
Sayangnya, Cosmas masih belum bisa memastikan kapan gugatan ganti rugi tersebut akan mereka layangkan. Saat ini, pihaknya fokus mendampingi Piche Kota menjalani proses hukum lanjutan sebagai saksi.
“Jadi untuk kepastian kapan, kami belum bisa jelasin saat ini karena kami butuh waktu untuk menyiapkan dengan baik,” ucapnya.
Kasus Piche Kota
Sebelumnya, Piche Kota dan dua rekannya, RS dan RM, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA.
Penyanyi berusia 24 tahun itu kemudian ditahan di Rutan Polres Belu pada 11 Maret 2026 dan bebas sekitar Mei karena korban mengubah keterangannya.
Permohonan praperadilan Piche dikabulkan pada Selasa (14/7/2026), sehingga statusnya sebagai tersangka pun gugur. (*)







