Piche Kota Masih Trauma Usai Status Tersangka Gugur, Takut Bertemu Orang
Ia berharap bisa bangkit secara perlahan dan kembali menjalani aktivitas seperti sediakala.
"Pastinya saya akan perlahan-lahan seperti dulu, seperti biasanya bisa beraktivitas lagi," ujarnya.
| Baca Juga: Buru Haters, Rizky Billar Ngamuk Kasus KDRT Kembali Diungkit
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Piche Kota pada Selasa (14/7/2026).
Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dalam dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur tidak sah secara hukum karena ditemukan adanya cacat prosedur administratif dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Belu.
Meski status tersangkanya telah gugur, proses persidangan terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Dalam perkara ini, Piche hadir sebagai saksi.
Kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di persidangan semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi, bukan lagi sebagai tersangka.
| Baca Juga: Peserta Clash of Champions, Ghaza Didiskualifikasi Imbas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Ingat, sebagai saksi, bukan tersangka dalam perkara ini," tegas Cosmas.
Ia juga menyatakan bahwa kehadiran Piche merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya klien kami tetap menghargai dan menghormati seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan. Karena itu, dia berkewajiban memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Cosmas.
Meski telah memperoleh putusan yang membatalkan status tersangkanya, Piche mengakui bahwa dampak psikologis dari perkara tersebut masih membekas. Ia pun berharap dapat kembali menata hidup dan kariernya secara bertahap hingga mampu berkarya lagi di dunia musik. (*)







