VIVIA MEDIA — Amanda Manopo mengambil langkah hukum terkait dugaan penggelapan dana yang terjadi di internal manajemennya. Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, bintang Ikatan Cinta itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), untuk menyerahkan sejumlah dokumen hasil audit sebagai bukti awal.

Kedatangan Amanda bertujuan melengkapi proses pelaporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh mantan karyawan yang pernah bekerja di perusahaan miliknya.

Sandy Arifin menjelaskan, pihaknya membawa berbagai dokumen penting, mulai dari hasil audit internal hingga bukti-bukti pendukung yang akan diserahkan kepada penyidik.

"Agenda hari ini kami ingin memberikan informasi terkait data-data yang sudah kita kumpulkan. Ada beberapa hasil audit dari manajemennya Kak Manda. Kemudian juga ada beberapa bukti yang kita bawa," ujar Sandy Arifin.

| Baca Juga: Tepis Isu Jadi Tersangka Kasus ART Herawati, Erin Siap Penuhi Panggilan Kepolisian

Amanda Manopo mengungkapkan, hasil audit menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Selain dugaan pengalihan dana ke rekening pribadi, tim hukum juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen kerja sama.

Temuan tersebut menjadi alasan Amanda memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Banyak sih sebenarnya yang kita bawa. Jadi kita datang ke sini juga kita langsung kasih nanti sama penyidik. Kita juga hari ini kita langsung melaporkan ya," kata Amanda.

Menurut Sandy Arifin, pihaknya ingin memastikan seluruh bukti telah lengkap agar laporan polisi yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.

| Baca Juga: Kenny Austin Kaget, Amanda Manopo Bikin Kopi Dicampur ASI

"Kalau bukti-buktinya sudah cukup lengkap, insyaallah laporan dibuat hari ini. Tapi kalau masih ada yang perlu dilengkapi terkait audit, tentu akan kami lengkapi terlebih dahulu," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Amanda Manopo mengungkapkan nilai kerugian yang dialaminya mencapai hampir Rp3 miliar. Kerugian tersebut diduga terjadi hanya dalam kurun waktu sekitar delapan bulan saat mantan karyawannya masih bekerja.

1 2

Tags: