Tepis Isu Jadi Tersangka Kasus ART Herawati, Erin Siap Penuhi Panggilan Kepolisian
VIVIA MEDIA — Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Rien Wartia Trigina atau Erin terhadap asisten rumah tangga (ART) Herawati dikabarkan telah naik tahap penyidikan. Pihak Erin melalui kuasa hukumnya merespon perkembangan kasus tersebut.
Dalam keterangan kepada media, Sabtu (11/7/2026), kuasa hukum Erin, Ramzy Brata Sungkar, menyatakan pihaknya mendengar kabar bahwa Erin akan segera dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan. Ramzy menegaskan bahwa kliennya sudah siap menjalani proses pemeriksaan.
"Erin siap dipanggil, kita akan ikuti proses hukumnya," kata Ramzy di kantornya.
Menurut Ramzy, pihaknya belum tahu persis kapan mantan istri Andre Taulany itu akan menjalani pemeriksaan. Namun, dalam sebuah penyelidikan perkara yang naik ke tahap penyidikan adalah sesuatu hal yang biasa.
| Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Eks Istri Andre Taulany Terancam Dipenjara?
"Jadi menurut saya naik ke sidik itu bukan sesuatu yang horor ya," kata Ramzy.
Menurut dia, kliennya siap dan akan hadir jika nantinya dipanggil oleh kepolisian. Terkait kabar bahwa kliennya akan menjadi tersangka sejauh ini juga belum muncul dari pernyataan resmi kepolisian.
"Jadi saya tidak melihat adanya, ooh ini akan ditersangkakan seperti yang dinarasikan, didengungkan selama ini ya. Polisi akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," ungkap Ramzy.
Di sisi lain, Ramzy menyoroti kehadiran Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI, yang hadir mendampingi Herawati saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026). Menurut Ramzy, kehadiran Rieke sebagai anggota dewan tersebut tidak pada tempatnya.
"Menurut aku kehadiran dia (Rieke) disana offside," tegas Ramzy.
| Baca Juga: Dampingi Herawati di Kasus Erin, Rieke Pastikan Tak Campuri Kewenangan Penyidik
Ramzy juga menegaskan keinginan kliennya untuk bisa beraudiensi dengan DPR, dalam hal ini Komisi III. Pada 8 Juni lalu, pihaknya kembali mengirimkan surat tertulis kepada pimpinan Komisi III DPR.
1 2







