Mediasi Pertama Ruben Onsu dan Sarwendah Belum Dapatkan Titik Temu
VIVIA MEDIA — Ruben Onsu dan Sarwendah melakukan sidang mediasi terkait gugatan hak asuh anak. Dalam sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Ruben dan Sarwendah tampaknya belum mendapatkan titik temu ataupun kesepakatan.
Sidang mediasi pada Rabu (22/7/2026) itu berlangsung tertutup. Pertemuan hanya dihadiri oleh Ruben, Sarwendah dan seorang hakim sebagai mediator.
Awalnya, keduanya didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Namun, saat mediasi akan dimulai, hakim meminta para kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan.
Pertemuan tertutup antara Ruben dan Sarwendah itu berlangsung sekitar 30 menit. Setelah keluar, diumumkan bahwa mediasi kedua akan dilaksanakan dua minggu mendatang.
| Baca Juga: Hadiri Sidang Mediasi, Sarwendah Berharap Jalan Damai Terkait Hak Asuh
Kepada wartawan, Sarwendah menggambarkan suasana komunikasi dengan Ruben ketika sidang mediasi berjalan dengan baik. Namun, Sarwendah tidak mau mendetilkan isi mediasi tersebut.
"Salah satu poinnya adalah membicarakan anak-anak," kata Sarwendah.
Sementara kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa mediasi pertama itu memang dilakukan kliennya dengan Ruben. Pertimbangan itu juga disepakati oleh kuasa hukum dari pihak Ruben.
"Agar pembicaraan lebih berkualitas, mereka tidak didampingi pengacara, karena memang yang menjalani kehidupan. Yang menjalani masalah adalah prinsipal. Kami juga tidak tahu apa yang pasti, semua demi kepentingan anak," kata Chris.
| Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum soal Hak Asuh Anak
Menurut Chris, sesuai aturan, proses mediasi akan berjalan selama 30 hari. Karena itu, peluang terjadinya jalan damai antara Sarwendah dengan Ruben masih terbuka mengingat masih ada jadwal mediasi selanjutnya.
"Ini kita mohon waktu karena memang ini proses mediasi tadi kami sudah sepakat bahwa kami tidak akan lagi memberitahukan apa yang terjadi di dalam. Kita harus saling menjaga, tidak mau mendahului, tidak mau akhirnya proses mediasi ini menjadi jauh dari kata sepakat," kata Chris.
1 2







