Terancam Pasal Berlapis, Laporan Penipuan dan TPPU Vicky Prasetyo Masuk Tahap Penyidikan
VIVIA MEDIA — Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Vicky Prasetyo pada 2024 memasuki babak baru.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), laporan polisi terhadap kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Keputusan itu diambil usai penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
| Baca Juga: Bantah Telantarkan Istri Siri, Vicky Prasetyo Pamer Bukti Transfer Uang
“Penyidik telah melakukan Gelar Perkara dengan Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” begitu yang tertulis dalam keterangan yang diperoleh awak media, Kamis (30/7/2026).
Kasus itu bermula pada 2022, ketika Vicky Prasetyo menjalin kerjasama bisnis dengan pelapor bernama Radhitya Arbenvisar Sadiqien.
Saat itu, pelapor menyerahkan sejumlah uang/modal investasi kepada Vicky untuk sebuah proyek yang dijanjikan.
Seiring dengan berjalannya waktu, kewajiban pembagian hasil serta pengembalian dan yang dijanjikan tidak ditepati. Ketika ditagih, mantan suami Kalina Ocktaranny itu tidak bisa memberikan kepastian.
Merasa dirugikan, Radhitya Arbenvisar Sadiqien pun melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2024 dengan pasal berlapis.
| Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Selebgram Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi
Adapun pasal yang dituduhkan, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Setelah mengumpulkan bukti pendukung dan melakukan gelar perkara, mereka menemukan adanya unsur pidana. Laporan tersebut pun naik ke tahap penyidikan.
1 2







