Libatkan Anak di Bawah Umur saat Promosi Vape, YouTuber Bigmo Dilaporkan ke KPAI
VIVIA MEDIA — YouTuber Bigmo dilaporkan ke sejumlah lembaga oleh kreator konten Sadam Permana atas dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.
Sadam mengaku telah melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Live streamer ini mempromosikan produk dewasa dan meminta anak-anak mempromosikannya. Sangat berbahaya sekali dan ini harus dikawal secara tuntas dan harus proses hukum, teman-teman," ujar Sadam di Instagram pada Jumat (31/7/2026).
| Baca Juga: Malik Bawazier Diisukan Selingkuh, Cut Keke: Aku Rasa Itu Fitnah
Sebelumnya, kontroversi bermula saat Bigmo melakukan siaran langsung. Namun saat sejumlah anak kecil mendatanginya untuk meminta foto, pemilik nama lengkap Muhammad Jannah itu justru meminta anak-anak tersebut menyebutkan serta mempromosikan merek vape tertentu di depan kamera.
Menanggapi kontroversi tersebut, Bigmo akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Melalui video yang diunggah di kanal YouTube Niceguymo pada 31 Juli 2026, dia mengakui bahwa tindakan dan perkataannya merupakan sebuah kesalahan.
"Melalui video ini, saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir," kata Bigmo.
| Baca Juga: Jefri Nichol Unggah Foto Bareng Cewek Cantik, Netizen: Siapa Lagi Jef?
"Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," lanjutnya.
Bigmo menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak boleh dipromosikan kepada anak di bawah umur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi," ujarnya.
1 2







