Respons Isu Intimidasi Nikita Mirzani di Rutan, Kanwil Ditjenpas DKI: Sudah Sesuai SOP
VIVIA MEDIA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta buka suara soal isu intimidasi terhadap Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Sebelumnya, keluarga melalui Instagram resmi menyatakan Nikita Mirzani mendapat intimidasi dari seseorang yang mengaku dikirim dari Istana Negara.
Mereka mengklaim intimidasi berkaitan dengan unggahan tentang kasus korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
| Baca Juga: Singgung Kasus Korupsi Eks Jampidsus, Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara
“Mengintimidasi Nikita Mirzani karena postingan tentang ex Jampidsus Febrie. Dan saya mau bertanya apakah benar ini perintah dari Istana?” tulis keluarga di Instagram, Jumat (31/7/2026).
Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nikita. Namun semua dilakukan sesuai prosedur tanpa ada tekanan.
Pemeriksaan dilakukan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima laporan yang menyebut Nikita menggunakan ponsel di dalam rutan. Hal tersebut dibuktikan dengan keaktifan media sosialnya.
Dari sana, pihak Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pun membentuk tim untuk melakukan klarifikasi.
Mereka mengawalinya dengan menggelar razia di Rutan Pondok Bambu pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
| Baca Juga: Heboh Suami Artis Inisial M Selingkuh, Nama Cut Keke dan Malik Bawazier Terseret
“Dari hasil razia tersebut, kami tidak menemukan barang-barang yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi berupa handphone ilegal,” kata Edi Sigit di kantornya, Jumat (31/7/2026).
Setelah rahasia selesai, tim kemudian meminta keterangan Nikita Mirzani.
1 2







