Hasil pemeriksaan menunjukkan, wanita berusia 40 tahun itu memberikan informasi kepada admin media sosialnya lewat fasilitas komunikasi resmi di rutan, Wartel Suspas.

“Keterangan yang kami peroleh adalah bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin media sosial miliknya, yang mana informasi tersebut disampaikan melalui alat komunikasi yang legal, yaitu Wartel Suspas,”jelas Edi.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intimidasi, seperti yang keluarga Nikita katakan di media sosial resminya.

“Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP,” tegasnya.

| Baca Juga: Usai Debut Sinetron, Betrand Peto Dapat Tawaran Main Film dari Ruben Onsu

Nikita Mirzani Ketahuan Menggunakan Ponsel

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, sebelumnya sudah buka suara mengenai isu yang menyebut kliennya menggunakan ponsel di dalam rutan.

Ia menegaskan, ibu dari tiga anak itu menggunakan ponsel dari fasilitas rutan.

“Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan oleh rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call?” jelas Usman, Selasa (28/7/2026).

Adapun alasan mengapa ia menggunakan fasilitas tersebut, yaitu untuk berkomunikasi dengan keluarganya. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: