VIVIA MEDIA — Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti lagu.

Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan menjelaskan, gugatan perdata dilayangkan karena kliennya telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat penahanan royalti.

“Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” ungkapnya kepada awak media pada Selasa (18/8/2026).

| Baca Juga: Sempat jadi Anjing Terlantar, Ini Kisah Haru Lula, Bintang Video Musik 'Moonlight' Nadin Amizah

Tidak hanya itu, Sony Music Indonesia juga diduga menyiarkan lagu Ardhito tanpa pernah memberikan pembayaran.

“Dua, Sony diduga merikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga menajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” lanjutnya.

Akibatnya, musisi 31 tahun itu mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar. Pihak Ardhito mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Sony Music Indonesia.

“Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum mereka menghambat terjadinya perdamaian,” kata Adityo.

| Baca Juga: Istri Sempat Ilfeel, Begini Kisah Cinta Kadam Sidik dan Najma Tsuroyya

Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan adanya gugatan tersebut. Perkara tercatat dengan nomor 577/Pdt.G/2026. Pokok gugatannya berkaitan dengan perjanjian pengelolaan lagu dengan Sony Music Entertainment Indonesia.

“Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, di kantornya.

Disebutkan bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut telah ditunjuk. Sama seperti persidangan lainnya, kedua belah pihak akan menjalani mediasi terlebih dulu.

“Tentu dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan,” jelas Sunoto.

| Baca Juga: Tembus Top 4 Indonesian Idol, Meidra Umumkan Single 'Seratus Hidup Lagi'

Sidang perdana kasus perdata Ardhito melawan PT Sony Music Entertainment Indonesia akan digelar pada 27 Agustus mendatang.

Siapa Ardhito Pramono?

Ardhito dikenal sebagai penyanyi, penulis lagu, produser, dan aktor Indonesia. Ia mengawali kariernya dengan mengunggah cover lagu di YouTube dan Soundcloud pada 2010.

Debutnya di industri musik ditandai dengan perilisan lagu ‘I Can’t Stop Loving You’ (2017).

Sejumlah karya populer mantan kekasih aktris Davina Karamoy itu adalah ‘Bitterlove’, ‘Fine Today’, dan ‘Superstar’.

Ardhito juga dikenal sebagai salah satu pendiri grup musik Wijaya 80. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: