Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penggelapan Modal Masuk Babak Baru
VIVIA MEDIA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana usaha yang menyeret nama Ruben Onsu memasuki tahap baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben, yang disebut dalam perkara dengan inisial RSO, sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan diajukan oleh pihak berinisial P yang mewakili korban berinisial DM.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya proses hukum tersebut. Menurutnya, penyidik menangani dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berkaitan dengan kerja sama penanaman modal usaha.
"Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," papar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).
| Baca Juga: Diminta Audit Biaya Nafkah Anak, Sarwendah Siap Tuntut Audit Kesehatan Ruben Onsu
Dari keterangan kepolisian, perkara itu berawal ketika pihak terlapor menawarkan kerja sama investasi kepada korban. Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah dana sebagai modal sesuai kesepakatan yang dibuat kedua pihak.
"Jadi, sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," ulas AKP Joko Adi Wibowo.
Persoalan muncul ketika waktu yang disepakati untuk memperoleh keuntungan dan pengembalian modal telah tiba. Polisi menyebut keuntungan yang dijanjikan belum diterima korban, sementara dana yang sebelumnya diserahkan juga belum dikembalikan.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan. Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," tambah AKP Joko Adi Wibowo.
| Baca Juga: Palsukan Data, Eks Asisten Catut Nama Diana Pungky untuk Transaksi Bank
Dalam perkara tersebut, polisi juga memastikan pelapor berinisial P bukan berasal dari kalangan selebritas. Identitas lengkap pihak yang melaporkan kasus ini belum disampaikan kepada publik.
"Bukan. Pelapornya P inisialnya," tutur AKP Joko Adi Wibowo.
1 2







