"Dari keterangan tersangka dan saksi admin, program ini di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure dan selebgram untuk ikut mempromosikan arisan online tersebut," jelasnya.

Joiss Nydia Khaliza tidak menjalankan arisan fiktif sendirian. Ia dibantu oleh tiga orang admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH. Ketiganya bertugas melakukan verifikasi KTP korban, mengelola grup WhatsAppa, dan menagih pembayaran.

| Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Ayat Suci Berhadiah Miras

Atas kejahatannya, wanita asal Sumertakelod, Denpasar Timur, Bali itu dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: