VIVIA MEDIA — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) akan memanggil artis, selebgram, dan TikTokers untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan arisan online fiktif yang dijalankan oleh selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza.

Menurut keterangan Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, pihaknya akan memanggil total 18 orang. Termasuk 1 artis, 16 selebgram, dan 1 TikTokers.

Dua di antaranya adalah selebgram Dilan Janiyar dan Ratu Felisha. Mereka akan diperiksa mengenai dugaan promosi atau endorsement arisan bodong tersebut di media sosial.

Dua wanita itu sejatinya telah dipangil untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Agustus 2026. Namun keduanya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

| Baca Juga: Siapa EJR? Artis Muda yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual

"Hari ini dua (orang yang seharusnya menjalani pemeriksaan), Dilan Janiyar Ramadhani sama Ratu Felisha. Konfirmasinya minta dijadwalkan minggu depan semuanya," kata Erik kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Ditressiber Polda Jatim juga telah memanggil selebgram berinisial DP, MM, dan AM untuk diperiksa pada Jumat (21/8/2026). Namun ketiganya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan.

Kronologi Arisan Bodong Joiss Nydia Khaliza

Joiss Nydia Khaliza ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan arisan online fiktif. Ia ditangkap usai diduga menipu 140 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp71 miliar.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban bernama Dewi. Ia mengaku mengalami kerugian Rp230 juta akibat tergiur ajakan arisan yang ditawarkan oleh pelaku.

| Baca Juga: Bayi Perempuan Lahir di Atas Ambulans Saat Gempa NTT, Diberi Nama 'Gempita'

"Awalnya korban, Dewi, sempat menerima keuntungan sebesar Rp500 ribu. Namun, itu hanya pancingan dari tersangka agar korban percaya dan menyetorkan dana lebih besar," kata Direktur Ditressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan sejak awal 2024. Untuk meyakinkan para korban, pelaku membuat testimoni serta menggunakan jasa endorsement para influencer untuk mempromosikan arisannya.

"Dari keterangan tersangka dan saksi admin, program ini di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure dan selebgram untuk ikut mempromosikan arisan online tersebut," jelasnya.

Joiss Nydia Khaliza tidak menjalankan arisan fiktif sendirian. Ia dibantu oleh tiga orang admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH. Ketiganya bertugas melakukan verifikasi KTP korban, mengelola grup WhatsAppa, dan menagih pembayaran.

| Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Ayat Suci Berhadiah Miras

Atas kejahatannya, wanita asal Sumertakelod, Denpasar Timur, Bali itu dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: