VIVIA MEDIA — Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, mengungkap daftar lagu kliennya yang dipermasalahkan dalam gugatan perdata terhadap label Sony Music Entertainment Indonesia.

Sidang perdana kasus dugaan wanprestasi royalti lagu yang awalnya dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026) terpaksa ditunda. Pihak tergugat tidak membawa anggaran dasar yang diperlukan dalam agenda pemeriksaan legal standing.

“Tadi sudah kami laksanakan (pemeriksaan), namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan,” ujar Adityo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Karenanya, persidangan kasus tersebut terpaksa ditunda selama 14 hari.

| Baca Juga: Sempat Dikabarkan Putus, Ardhito Pramono Hadiri Pesta Ulang Tahun Davina Karamoy

Dalam kesempatan yang sama, Adityo menjelaskan pokok persoalan gugatan kliennya. Salah satunya terkait penggunaan sejumlah lagu kekasih Davina Karamoy itu dalam beberapa program hiburan Korea Selatan.

Ia juga menyinggung soal royalti atas lagu-lagu tersebut yang belum dibayarkan.

“Gugatan wanprestasi ya. Satu, penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan. Yang kedua, ada uang Ardhito yang ditahan oleh pihak label,” jelasnya.

“Penggunaan karya di film dan reality show itu diatur dalam UU Hak Cipta. Itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun Ardhito,” lanjutnya.

| Baca Juga: Profil Najma Tsuroyya, Putri Ulama di Tuban yang Kini Jadi Istri Kadam Sidik

Lagu-lagu yang dimaksud adalah ‘Say Hello’ (2019), ‘Fine Today’ (2019), ‘925’ (2020), dan ‘Bitterlove’ (2018).

Pihak Ardhito Pramono pun mempertanyakan bagaimana keempat lagu tersebut bisa digunakan dalam sejumlah acara hiburan Korea tanpa izin dari pemegang hak ciptanya.

“Nah, itu tidak bisa digunakan tanpa izin dari Sony ataupun dari Ardhito. Ya kami patut curiga jadinya, ini siapa yang kasih izin sinkronisasi untuk penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan?” ungkap Adityo.

Di sisi lain, pihak Sony Music Entertainment Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

| Baca Juga: Bukan Sekadar Jadi CEO, Ini Rencana Zhoumi Super Junior-M Bersama SM dan Tencent

Sayangnya mereka belum bisa berkomentar mengenai klaim kerugian Ardhito yang mencapai Rp5,7 miliar serta tidak adanya respons terhadap 3 somasi yang dilayangkan pihak penggugat.

“Kami semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan. Intinya semua komunikasi baik, nggak pernah ada respons yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja,” kata kuasa hukum Sony, Margareth.

Diketahui, Ardhito Pramono menggugat Sony ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti lagu.

Ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar dan royaltinya ditahan pihak Sony selama tiga tahun ini. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: