Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ruben Onsu Dituduh Beri Cek Kosong Rp4 M
VIVIA MEDIA — Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyebut kliennya diberi cek kosong dan belum pernah menerima cicilan pengembalian dana sedikit pun.
Dalam jumpa pers di kawasan pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2026), Ramzy membantah klaim terlapor yang telah mencicil kerugian pelapor sebesar Rp100 juta.
“Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada (cicilan). Tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya,” kata Ramzy.
| Baca Juga: Polisi Panggil Ruben Onsu untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Jadwalnya
Ia juga mengungkap, kliennya pernah menerima sejumlah cek yang kemudian tidak bisa dicairkan.
“Jadi begini, saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya,” ungkap Ramzy.
Ia menjelaskan, cek-cek tersebut merupakan bagian dari janji keuntungan investasi. Pihak pelapor menyertakan dokumen itu sebagai salah satu bukti dalam kasus tersebut.
Ada 3 cek kosong yang diterima pelapor dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Cek kosong itu nominalnya sejumlah, ya empat sekian. Sekitar Rp4 miliar. Ada cek nomor sekian Rp350 juta, ada Rp350 juta, dan Rp3,85 miliar. Yang semuanya itu blong (kosong),” jelasnya.
| Baca Juga: Mahar Pernikahan Pendakwah Kadam Sidik Jadi Sorotan Usai Kontroversi Ucapan 'Raja di Rumah'
Meski demikian, Ramzy menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada dana kerugian serta modal investasi yang telah disetorkan kepada terlapor. Mereka belum akan mempermasalahkan cek kosong tersebut.
“Tapi kami fokus pada kerugian yang kami alami dan uang yang telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” kata Ramzy.
1 2







