Rumah dan Aset Dieksekusi Sepihak, Atalarik Syach Curhat ke DPR
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Masalah sengketa tanah Atalarik Syach dengan Dede Tasno masih belum berakhir, padahal sudah 10 tahun berlalu. Merasa proses hukum yang dijalani penuh kejanggalan, ia pun mencari keadilan di hadapan Komisi III DPR RI.
Ia hadir dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Senayan, Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Di sana, ia mengaku tidak menggunakan pengaruh dan popularitasnya sebagai figur publik selama proses hukum berlangsung.
“Saya mungkin dinilai selebritis, tapi saya berusaha tidak memanfaatkan sama sekali status saya sebagai publik figur. Saya menjalani prosedural hukum sebagai warga negara Republik Indonesia selama 10 tahun lebih,” ujarnya.
| Baca Juga: Pernah Banting Harga hinga Jual Mobil, Atalarik Syach Ungkap Pasang Surut Karier di Dunia Akting
Persoalan bermula pada 2015, ketika seorang pihak bernama Dede Tasno mengajukan gugatan perdata atas lahan yang dibeli Atalarik di Desa Pakansari, Cibinong, Jawa Barat pada rentang tahun 2000-2003. Padahal ia dan warga setempat tidak ada yang mengenal sosok si penggugat.
“Saya tidak pernah mengenal yang namanya Dede Tasno, tidak pernah dengar. Saya bahkan keluarga, bahkan orang kampung di sana tidak tahu yang namanya Dede Tasno,” tegas mantan suami Tsania Marwa itu.
Putusan pengadilan awalnya hanya membatalkan hak atas lahan seluar sekitar 2.893 meter persegi. Namun saat eksekusi dilakukan oleh PN Cibinong, lahan yang dieksekusi membengkak menjadi 7.350 meter persegi.
| Baca Juga: Istri Sempat Ilfeel, Begini Kisah Cinta Kadam Sidik dan Najma Tsuroyya
Rumah milik saudara Atalarik Syach yang tidak masuk dalam objek gugatan perdata pun ikut dihancurkan.
“Melihat rumah yang dibangun pertama kali di situ hancur, yang sebenarnya saya itu bukan titiknya karena ternyata itu rumah saudara saya yang punya anak tujuh sekarang ngontrak,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lahan bestatus Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang lain turut dipagari sepihak oleh Dede Tasno.
| Baca Juga: Rayakan 1 Tahun Pacaran, Olla Ramlan Sebut Tristan Molina 'Suami'
“Yang perihnya lagi, saat eksekusi kemarin, SHM-SHM saya yang tidak pernah digugat atau tidak pernah dibatalkan ikut direbut, ikut diambil. Sekarang dikurung dengan pagar yang mereka bangun,” lanjutnya.
Melalui pengaduan tersebut, Atalarik Syach berharap ia mendapat kepastian hukum dan keadilan, sehingga sertifikat resmi yang ia miliki tidak dieksekusi sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Hukum harus menjadi panglima dan benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jika sertifikat resmi negara yang diterbitkan oleh BPN dapat dieksekusi begitu saja tanpa prosedur pengadilan yang membatalkan, maka tidak ada lagi kepastian hukum pertahanan bagi masyarakat Indonesia,” ujar tim kuasa hukum Atalarik yang mendampinginya. (*)







