Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA – Setelah Ombudsman RI melaporkan temuan dugaan kluster rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan deretan narapidana yang ditahan di sana.

Sebelumnya, tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lapas tersebut pada Rabu (23/9/2026).

Mereka mendapati sejumlah rumah yang dilengkapi fasilitas lengkap bak apartemen, termasuk kamar tidur ber-AC, dapur beserta kitchen set-nya, ruang tamu dengan sofa dan TV, yang diduga dihuni oleh warga binaan.

Pihak Ombudsman menduga para narapidana membayar uang sewa untuk bisa menempati lapas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

| Baca Juga: Viral Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Bak Apartemen, Begini Potretnya!

"Berdasarkan wawancara yang kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar tapi tidak disebutkan angkanya,” kata anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Setelah laporan Ombudsman dirilis, masyarakat pun menaruh penasaran tentang siapa saja narapidana yang tinggal di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Berdasarkan keterangan dari MAKI kepada Kumparan pada Kamis (24/9/2026), mereka menyebut ada sejumlah narapidana dengan ‘kasus besar’ yang menjadi warga binaan di sana.

Sejumlah nama-nama yang disebut, yakni Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Tony Wijaya Ng, Bambang Rianto, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Rahmat Effendi.

| Baca Juga: Beri Souvenir Anak Ayam, Pernikahan Karyawan Ivan Gunawan Picu Kontroversi

Perkara Para Napi

Seperti yang dijelaskan oleh MAKI, para narapidana yang ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong dihukum atas perkara berat. Kebanyakan dari mereka terjerat kasus korupsi.

Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Heru Hidayat mendapat hukuman serupa atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Wisnu Hendraningrat, Tony Wijaya Ng, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dipenjara karena terpidana kasus impor gula periode 2015-2016.

Salah satu nama yang menarik perhatian, yakni suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas perkara korupsi tata niaga timah.

| Baca Juga: Mirip Jennifer Lopez, Mugshot Pelaku Pencurian Baterai Ini Viral

Indra Kenz yang sempat dipenjara atas kasus penipuan investasi bodong, penyebaran berita bohong, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah resmi bebas bersyarat pada 24 September 2026.

Ombudsman RI Tak Beri Konfirmasi

Syafrida Rachmawati menegaskan bahwa pihak Ombudsman RI belum bisa memastikan siapa saja narapidana yang menempati kluster rumah mewah Lapas Kelas IIA Cibinong.

Namun, berdasarkan data yang diperoleh, memang benar lapas tersebut dihuni oleh para koruptor besar. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: