Ruben Onsu Jawab Somasi Sarwendah: Cicilan Jadi Kewajiban Berdua
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Ruben Onsu akhirnya menjawab somasi wanprestasi Sarwendah Tan terkait berhentinya pembayaran cicilan utang ke bank.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan kewajiban pelunasan utang bank bukan sepenuhnya beban kliennya. Sesuai kesepakatan pasca-cerai yang tertuang dalam Akta 39, kewajiban tersebut seharusnya ditanggung bersama.
“Kalau dari pendapat kami dengan jelas dan lugas, kami sampaikan bahwa di Pasal 3 dan 4 dan seterusnya terkait dengan cicilan utang itu selalu ada kata-kata: tetap menjadi kewajiban para pihak hingga lunas,” jelas Minola dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (26/9/2026).
| Baca Juga: Dihantam Banyak Cobaan, Sahabat Ungkap Keinginan Pensiun Ruben Onsu
“Jadi kalau kami menafsirkannya, berarti kewajiban membayar cicilan itu adalah ada pada kedua belah pihak,” sambungnya.
Karenanya, Minola menilai Sarwendah seharusnya turut berperan aktif dalam melunasi utang bersama tersebut mengingat Ruben tengah terkendala finansial.
“Harusnya karena itu tanggung jawab bersama, siapa yang ada niat baik ya Ruben bayarkan. Tapi ketika misalnya Ruben ada sesuatu hal yang membuat dia belum bisa membayarkan, seharusnya itu diambil alih oleh S, jangan langsung melihatnya dari kacamata wanprestasi,” terangnya.
Di sisi lain, pihak Ruben mengakui keterlambatan respons terhadap somasi pertama murni karena kendala teknis pengiriman surat, bukan karena disengaja.
| Baca Juga: Siapa Fatieh Aton? Selebgram Asal Aceh yang Jadi Pacar Baru Bedu
“Kalau ada somasi itu kita tahu karena pada akhirnya Ruben menyampaikan somasi yang dia terima itu ke kita. Karena memang awalnya kita tidak tahu, Ruben juga,” ungkapnya.
“Disampaikan ke kami, tentu ketika sampai di pihak kami, durasi yang diatur dalam somasi itu waktunya sudah lewat,” lanjutnya.
Somasi Sarwendah dan Ruben Onsu
Tidak hanya perselisihan terkait hak asuh anak, mantan pasangan yang bercerai pada 2024 itu juga tengah berseteru terkait pembagian harta gono-gini.
Sarwendah melayangkan somasi wanprestasi kepada Ruben Onsu karena rumah yang menjadi hak miliknya diagunkan dan pembayarannya terhenti.
Wanita berusia 37 tahun itu khawatir rumah tersebut disita atau dilelang apabila pembayarannya tidak segera diselesaikan.
“Karena kalau aset milik Sarwendah ini sampai tidak dibayarkan kembali, klien kami bisa kehilangan haknya,” kata kuasa hukumnya, Jaenudin di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
| Baca Juga: Ini Kata Hanum Mega soal Konten Unboxing Kado Ultah Mewah yang Ramai Dikritik
“Makanya, jalan satu-satunya adalah memberikan teguran, memberikan somasi, mengingatkan terhadap RO agar prestasinya dilakukan sesuai apa yang dibunyikan dalam perjanjian,” lanjutnya.
Sebaliknya, pihak Ruben pernah menyatakan kesiapannya untuk melayangkan somasi kepada Sarwendah terkait dugaan penahanan sertifikat sejumlah aset.
Apabila tidak ada respons, pihak Ruben siap membawa kasus tersebut ke jalur hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (*)







