Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

Ia menyatakan bahwa dalam laporan pertama pada 2024, korban tidak menyertakan detail tuduhan pemerkosaan dan pemberian ketamine secara paksa. Sehingga pihaknya tidak bisa mengajukan gugatan pidana karena bukti yang dinilai kurang.

Perlu dicatat bahwa laporan yang ada saat ini masih sebatas 'dugaan'. Hasil akhir nantinya akan ditentukan oleh putusan majelis hakim melalui prosedur hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

| Baca Juga: Artis Ikut Buka Suara, Kecam Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Tangerang

Cornell University Bantah Beri Hukuman Ringan

Korban menuding Cornell University tidak memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Pihak kampus disebut hanya meminta ke tujuh pria tersebut menulis esai refleksi mengenai kesalahan yang telah diperbuat.

Namun, Cornell University memberikan bantahan. Mereka menyatakan tidak pernah meminta pelaku menulis esai serta telah melakukan investigasi yang melibatkan panel fakultas dan staf terlatih.

Hasilnya? dua dari tujuh pelaku dikeluarkan. Sementara lima lainnya dijatuhi sanksi seperti skorsing sementara.

Sebagai informasi, Cornell University adalah salah satu universitas riset swasta bergengsi di Amerika Serikat yang masuk dalam kelompok Ivy League, asosiasi delapan universitas swasta paling elit di Negeri Paman Sam.

| Baca Juga: Jasad Surakman, ABK Kapal yang Membawa 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano

Tujuh universitas lain, yaitu Harvard University, Yale University, Princeton University, Columbia University, University of Pennsylvania, Brown University, dan Dartmouth College.

Figur Publik Ikut Buka Suara

Sejumlah figur publik ikut bersuara mengecam aksi rudapaksa yang menimpa mantan mahasiswi Cornell University.

Wali Kota Ithaca, Robert G. Cantelmo, meminta penghentian sementara kegiatan perkumpulan mahasiswa Cornell University hingga pihak universitas mengevaluasi prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

1 2 3

Tags: