Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berencana melaporkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo atas dugaan eksploitasi anak. Kasus bermula ketika pria itu mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyatakan laporan resmi akan dilayangkan pada Kamis (1/10/2026).

“Kami ingin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh,” kata Agustinus dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026).

| Baca Juga: Diperiksa Polisi Karena Diduga Eksploitasi Anak, YouTuber Bigmo Mengaku Kapok

Agustinus menyorot keterlibatan anak di bawah umur dalam mempromosikan barang yang mengandung zat adiktif dan berisiko bagi kesehatan. Ia menilai, tindakan tersebut sudah masuk dalam ketegori eksploitasi.

“Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kami sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan anak bukan objek yang bisa dimanfaatkan demi meraup keuntungan dari konten media sosial. Agustinus menilai tindakan Bigmo sebagai sebuah kesengajaan.

“Anak-anak itu bukan properti konten, ya. Menurut saya, menurut kami, ini bukan cuma sekadar pelanggaran, tapi kesengajaan,” tegasnya.

Komnas Perlindungan Anak khawatir apabila konten-konten serupa terus dibiarkan, hal tersebut akan memicu dan menormalkan perilaku kasar dan vulgar pada anak.

| Baca Juga: Umumkan Putus, Hubungan Richelle Skornicki dan Aliando Syarief Berakhir?

“Bahkan di sebagian anak-anak kita sudah dinormalisasi bahwa kalau membuat konten semakin kasar, semakin brutal, justru penontonnya makin banyak,” terang Agustinus.

Ia menambahkan, Bigmo sebenarnya sudah pernah ditegur. Namun ia tidak menghentikan aksinya dalam membuat konten yang dinilai mengandung unsur eksploitasi anak.

1 2

Tags: