Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Perceraian Demian Aditya dan Sara Wijayanto resmi diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian Sara setelah Demian dua kali tidak hadir dalam persidangan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan Demian tidak hadir pada sidang pertama maupun setelah mendapat panggilan kembali.

"Jadi sebenarnya pada sidang pertama itu DA (Demian Aditya) ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek," kata Abid.

Putusan tersebut diberikan setelah pihak Sara menjalani proses pembuktian. Dalam perkara perceraian, pembuktian dapat dilakukan melalui dokumen maupun keterangan saksi.

| Baca Juga: Sara Wijayanto dan Demian Sempat Live Bersama, Kuasa Hukum: Nggak Ada Rujuk

"Ya, alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian, itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujarnya.

Abid menjelaskan, putusan verstek dapat diberikan ketika pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil oleh pengadilan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 125 HIR, sedangkan Pasal 126 HIR memberikan kesempatan untuk melakukan pemanggilan kembali.

"Kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali. Namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Ini dua kali nih. Jadi dua kali dipanggil tidak hadir, maka hakim mengambil kebijakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," jelas Abid.

Dengan putusan tersebut, gugatan perceraian yang diajukan Sara dinyatakan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Ya hasilnya verstek, diputus," kata Abid.

| Baca Juga: Mengulik Zodiak Sara Wijayanto dan Demian Aditya, Taurus dan Gemini Tak Cocok Bersama?

Mengenai kemungkinan adanya gugatan harta bersama dalam perkara tersebut, Abid belum dapat memastikan. Namun, ia menyebut perkara terkait harta bersama biasanya membutuhkan proses pembuktian yang lebih panjang.

"Nampaknya... saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," tuturnya.

Abid juga tidak mengetahui apakah Demian dan Sara sebelumnya telah melakukan mediasi di luar pengadilan. Ia menjelaskan, mediasi di pengadilan dilakukan apabila kedua pihak hadir dalam persidangan.

"Ya tidak tahu itu. Yang jelas kalau... kalau hadir, ya harus dimediasi di sini. Boleh jadi dia sudah mediasi di luar, tapi kita tidak tahu," pungkasnya. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: