Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Status pembebasan bersyarat (PB) kreator konten keuangan Indra Kenz resmi dicabut usai ia ditengarai terlibat dalam kasus fasilitas lapas mewah. Ia pun kembali mendekam di balik jeruji besi dan kini ditahan di Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengungkap, Indra bersikap kooperatif saat menerima keputusan tersebut.

“Indra juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” ujarnya, dilansir dari media online, Kamis (8/10/2026).

| Baca Juga: Terlibat Kasus Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut

Kini ia tak lagi menikamti kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menempati lapas lain dengan fasilitas standar yang sama seperti tahanan lainnya.

“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.40 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi.

Kasus Indra Kenz

Pria dengan nama asli Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong pada 2022. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

| Baca Juga: Selain Teuku Ryan, Pemeran 'Agent Kim Reactivated' Ini Juga Mirip Artis Indonesia

Setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, Indra mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2026. Namun tak lama setelahnya, Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di lapas tersebut.

Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Rudi Setiawan menyampaikan, Indra Kenz terlibat dalam pembangunan kluster mewah itu.

“Ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, ada salah satunya itu Indra Kesuma,” kata Rudi di kantornya, Senin (5/10/2026).

| Baca Juga: Resmi Cerai, Sara Wijayanto dan Demian Aditya Tetap Saling Mencintai Sebagai Keluarga

Karenanya, pembebasan bersyarat Indra pun dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pihak korban yang merasa belum mendapatkan keadilan menyatakan puas dengan keputusan tersebut.

“Merespons pernyataan Menteri Imipas yang akan mencabut pembebasan bersyarat Indra, para korban sangat senang dengan keputusan tersebut,” kata kuasa hukum pihak korban, Irsan Gusfrianto, kepada media online, Selasa (6/10/2026).

“Para korban Indra Kenz juga berharap untuk remisi-remisi yang tidak masuk akan atau yang tidak seharusnya dia dapat untuk dibatalkan,” lanjutnya. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: